Suara Karya

BPKP Dinilai Tak Berwenang Hitung Kerugian Negara, Jadi Alasan SDA Ajukan PK

JAKARTA (Suara Karya): Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas hukuman 6 tahun penjara yang diterimanya berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama terkait kasus penyalahgunaan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Dia mengajukan PK dengan alasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus yang menyeret dirinya.

“Ini negara hukum. Kami sudah ada surat edaran Mahkamah Agung, tidak berlaku lagi BPKP dalam menghitung kerugian negara,” ujar kuasa hukum Suryadharma, M Rullyandi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6).

Dia merujuk pada Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016. Salah satu poinnya, SEMA tersebut menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara.

Secara tidak langsung, menurut Rullyandi, penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak berlaku atau tidak sah. Dalam kasus Suryadharma, ujarnya, BPK belum pernah menyatakan adanya kerugian negara.

“Ini yang jadi penilaian bahwa hakim di tingkat banding telah menjatuhkan putusan keliru dan merugikan klien kami. Sehingga, vonis jadi tidak adil,” kata Rullyandi menambahkan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma.

Majelis hakim justru menambah hukuman bagi Suryadharma menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman berupa pencabutan hak politik Suryadharma selama lima tahun setelah pidana penjara selesai dijalani. Pada pengadilan tingkat pertama, Suryadharma divonis 6 tahun penjara.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi menyatakan, Suryadharma terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Dia dianggap memanfaatkan sisa kuota haji nasional dengan tidak berdasarkan prinsip keadilan.

Suryadharma mengakomodasi pula permintaan Komisi VIII DPR untuk memasukkan orang-orang tertentu supaya bisa naik haji gratis dan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) Arab Saudi.

Tak hanya itu, dia juga memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk keluarga, ajudan, pengawal pribadi, dan sopirnya ataupun sopir istrinya agar dapat menunaikan ibadah haji secara gratis.

Suryadharma juga dianggap menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadinya.

Selama menjadi menteri, DOM yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diterima Suryadharma berjumlah Rp 100 juta per bulan. Suryadharma menggunakan DOM untuk biaya pengobatan anaknya sebesar Rp 12,4 juta.

Selain itu, dia juga membayar ongkos transportasinya beserta keluarga dan ajudan ke Singapura untuk liburan sebesar Rp 95.375.830.

Ia juga menggunakan dana tersebut dalam membayar biaya pengurusan visa, membeli tiket pesawat, pelayanan di bandara, transportasi, dan akomodasi untuk dia beserta keluarga dan ajudan ke Australia sebesar Rp 226.833.050.

Dalam penyelenggaraan haji tahun 2015, Suryadharma meloloskan penawaran penyewaan rumah jemaah haji yang diajukan pengusaha di Arab Saudi, Cholid Abdul Latief Sodiq Saefudin.

Sementara itu, dia tahu bahwa pemondokan tersebut sudah berkali-kali ditolak oleh tim penyewaan perumahan haji. Sebagai imbalan, Suryadharma menerima kiswah atau kain penutup Kabah dari Cholid. (Gan)

Related posts