Suara Karya

Bulog Gandeng Kejaksaan Agung

JAKARTA (Suara Karya): Perum Bulog menggandeng Kejaksaan Agung dalam rangka penanganan/penyelesaian permasalahan hukum dalam bidang hukum dan tatabisaha negara. 

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang dilakukan Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Agung Loeke Larasati Agoestina di Jakarta, Selasa (31/7).

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Kejaksaan Agung Loeke Larasati Agoestina menandatangani kesepakatan kerja sama penyelesaian permasalahan hukum di Jakarta, Selasa (31/7). (Bayu Legianto/suarakarya.co.id)

Dikatakan Budi, kerja sama yang dilakukan meliputi pemberian bantuan hukum secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata,  mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Bulog.

“Penandatanganan kesepakatan bersama ini merupakan wujud sinergitas antara Bulog dan Jamdatun Kejaksaan Agung, khususnya membantu Bulog menangani permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara yang mungkin dihadapi oleh Perusahaan,” kata Budi.

Sementara itu, Loeke mengungkapkan bahwa pendampingan hukum yang diberikan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum. Hal ini sesuai prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan, dan meningkatkan kepatuhan.

Sementara itu, untuk meningkatkan kompetensi teknis dan Sumber Daya Manusia, Bulog dengan Jamdatun akan melakukan kerjasama dalam bentuk penyelenggaraan workshop, seminar, focus group discussion, dan bimbingan teknis lainnya. (Nur Hafiz).

Related posts