Suara Karya

DPR Minta Dewan Pers Tertibkan Media Tak Terdaftar

JAKARTA (Suara Karya): Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha mendorong Dewan Pers membuat sebuah terobosan untuk dapat menertibkan sejumlah media yang tidak terverifikasi. Dengan adanya kemajuan teknologi yang berkembang di dalam media sosial, saat ini menurutnya banyak sekali muncul media yang tidak jelas dan diduga lebih senang melempar hate speech ketimbang berita positif.

Satya berharap Dewan Pers dapat belajar dari Dewan Pers di sebuah negara yang bersifat demokratis, karena tentunya memiliki kerangka yang sama dalam tujuannya untuk menertibkan media. Di samping itu, hal ini akan menjadi acuan dan referensi dalam rangka memperkuat dan menjaga marwah dari lembaga Dewan Pers itu sendiri.

“Ya yang mempunyai dewan pers di dalam negara yang demokratis biasanya dewan persnya juga lebih hidup di sana. Nah kita bisa mengacu ke sana. Bukan berarti kita mencontoh, tetapi paling tidak melihat acuan dari sisi perkembangan teknologi yang sedemikian pesat sehingga kira-kira kita mau menuju ke sana,” tuturnya ketika usai rapat Ketua Dewan Perse beserta jajaran di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (16/1/2019).’

Politisi Partai Golkar ini mendesak agar hal ini segera disikapi, karena akan berkaitan langsung dalam pembahasan anggaran untuk Dewan Pers. Saat ini ia menilai anggaran yang dimiliki Dewan Pers sangat kecil, Maka apabila Dewan Pers telah memiliki rencana yang matang untuk meningkatkan program, Komisi I DPR RI akan siap membantu dalam segi penganggaran.

“Saya melihat anggaran dewan pers itu relatif kecil gitu. Nah kalau kita melihat daripada perkembangan yang sedemikian pesat, lantas kita terhambat karena asumsi ‘Ya kita tidak punya apa-apa Pak, kita paling kayak begini aja. Dari sistem pengawasan kita juga terbatas’. Nah itukan juga menjadi lucu gitu. Maka saya harap dari Dewan Pers juga dapat memberikan masukan secara jelas,” tutur Satya.

Kemudian Satya juga berharap selain memperbaharui aturan, sebaiknya Dewan Pers juga menyiapkan sebuah tools untuk melakukan pengawasan kepada media tak terdaftar.

“Di samping aturannya diperbaharui, jadi, maksut saya kalau belum ada ya harus diatur. Tapi apa artinya kalau kita atur tetapi tools untuk melakukan pengawasannya tidak cukup atau tidak mampu. Begitu aturannya ada tapi kita tidak punya perangkat yang dapat memenuhi daripada aturan itu,” pungkas legislator dapil Jawa Timur itu. (Gan)

Related posts