Suara Karya

KPU Ultimatum OSO Hingga 22 Januari 2019

JAKARTA (Suara Karya): Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengultimatum kepada Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura hingga tangga 22 Januari 2019.

Bila batas waktu itu yang bersangkutan tidak juga menyerahkan surat pengunduran diri, maka KPU tetap tak akan masukan nama OSO ke daftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Menurut komisioner KPU, Hasyim Asy’ari, sikap yang diambil pihaknya berlandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang melarang pengurus partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

Sikap KPU tersebut, merupakan tindaklanjut atas putusan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memerintahkan KPU memasukan nama OSO dalam daftar caleg DPD pada Pemilu 2019. Namun, dalam putusan Bawaslu, OSO tetap harus mundur sebagai pengurus Partai Hanura jika kembali lolos sebagai anggota DPD periode 2019-2024.

Sebagaimana diketahui, saat ini OSO masih menjabat sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga sebelumnya telah mengeluarkan putusan atas gugatan yang dilayangkan OSO.

Putusan tersebut memerintahkan KPU mencabut SK DCT anggota DPD yang tidak memuat nama OSO. Majelis Hakim juga meminta KPU menerbitkan DCT baru dengan mencantumkan nama OSO di dalamnya.

Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, keputusan pihaknya tidak memasukan nama OSO ke daftar caleg DPD, adalah keputusan bersama. Sikap tersebut diputuskan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner KPU.

Dalam pleno, keputusan diambil secara bulat tanpa perbedaan pendapat. Langkah ini ditempuh meskipun Bawaslu melalui putusan sidang dugaan pelanggaran administrasi memerintahkan KPU untuk memasukan nama OSO ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

“Rapat pleno untuk memutuskan tindak lanjut putusan Bawaslu itu kami hadir secara kolektif kolegial, tujuh orang hadir, semua secara bulat menyimpulkan secara utuh tindak lanjut kita atas putusan itu,” kata Ketua KPU Arief Budiman, di kantor KPU, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Berdasar keputusan KPU, nama OSO tetap tak masuk ke daftar calon anggota DPD, sepanjang yang bersangkutan tak menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Ketua Umum Partai Hanura.

“Pertimbangan MK dalam putusan itu pada intinya menyatakan KPU dapat memberikan kesempatan kepada bakal calon anggota DPD yang kebetulan pengurus partai politik untuk tetap sebagai anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan dalam pernyataan tertulis yang berbunyi hukum,” ujar Hasyim. (Gan)

Related posts