Suara Karya

PDIP Siapkan Bantuan Hukum untuk Ahmad Basarah

JAKARTA (Suara Karya): PDI Perjuangan siap memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Basarah yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, terkait pernyataannya yang dinilai menghina Presiden ke-2 Soeharto.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa partainya sudah menyiapkan pengacara untuk memberikan bantuan hukum ke Basarah. Sebab, dia menilai, apa yang disampaikan Ahmad Basarah adalah sebuah kebenaran dalam politik.

“Kita siap memberi bantuan hukum kepada Pak Ahmad Basarah. Bahkan banyak advokat yang akan membantu. Karena, apa yang diucapkan pak Ahmad Basarah adalah sebuah kebenaran dalam politik. Makanya kita dukung,” ujar Hasto, di Jakarta, Selasa (4/12/2018).

Menurut dia, pelaporan itu akan menjadi momentum untuk membuka tabir agar rakyat mengetahui siapa yang menjadi poros korupsi di Indonesia.

“Biarkan menjadi momentum untuk dibuka sekaligus, biar rakyat tahu siapa yang menjadi poros dari korupsi,” katanya.

Hasto menyatakan, masyarakat Indonesia belum lupa akan kasus pengadaan jeruk yang diatur oleh putra-putri Soeharto di Pontianak yang berujung rugi. Selain itu, dia juga menyinggung kasus cengkeh, proyek mobil Timor, hingga pendirian sejumlah yayasan di era kepemimpinan Soeharto.

“Rakyat juga masih ingat dulu, ada jeruk yang diatur di Pontianak oleh putra putri beliau (Soeharto) malah kemudian collapse, cengkeh siapa yang ngatur, mobil Timor, yayasan-yayasan, itu semua kan korupsi,” jelasnya.

Sebelumnya, Basarah dilaporkan oleh seorang warga bernama Rizka Prihandy atas dugaan Tindak Pidana Pasal 156 KUHP Jo Pasal 14 dan 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Yang melaporkan adalah warga negara Indonesia yang punya kebanggaan kepada Soeharto. Melaporkan Ahmad Basarah karena pernyataannya di media yang menyebut Soeharto bapak korupsi dan guru korupsi,” ujar kuasa hukum Rizka Priandy, Heryanto, kepada wartawan, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (3/12/2018) lalu. (Gan)

Related posts