Suara Karya

Pemerintah Mesti Beri Hak Kuliah Gratis Bagi Anak-anak Muda

Patra M Zen

JAKARTA (Suara Karya): Hak atas pendidikan dasar telah menjadi hak dasar yang diakui secara universal. Namun hak atas pendidikan tinggi, masih menjadi perdebatan baik ditataran teori maupun praktik.

Pemerintah Indonesia mesti bisa memberikan hak bagi anak-anak muda pintar dapat kuliah secara cuma-cuma baik di perguruan tinggi dalam, maupun luar negeri.

Pernyataan itu dikemukakan pemerhati pendidikan, Arief Patramijaya yang akrab disapa Patra M Zen, dalam siaran pers, Senin (14/1/2019).

Patra mengatakan di beberapa negara seperti Brazil, Mesir dan Taiwan pemerintah setempat memberi kuliah gratis bagi warga negaranya yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Di Brazil misalnya pemerintah di sana hanya memungut biaya pendaftaran bagi warganya? sedangkan biaya kuliah diberikan secara cuma-cuma alias gratis.

Begitu juga beberapa universitas di Taiwan tidak memungut biaya untuk mahasiswanya. Bahkan University of Taipei, menawari gratis uang kuliah untuk jenjang S2.

“Kalau di Mesir, kuliah di Al-Azhar gratis. Al itu Azhar adalah universitas ke-2 tertua di dunia yang kita bilang sangat berkembang,” ujar Patra yang juga calon anggota legislatif dari Partai Hanura itu.

Menurut Patra, biaya pendidikan tinggi di Indonesia terlalu mahal. Hal inilah yang menghambat masyarakat khususnya kalangan yang tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Anggapan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia bahwa saat ini bisa melanjutkan pendidikan tinggi di universitas (kuliah) merupakan sebuah keistimewaan, bukanlah perwujudan hak asasi manusia.

“Mari dorong pendidikan tinggi menjadi hak asasi manusia di negeri ini! Hak bagi anak-anak kita, anak-anak Muda, dibiayai Negara untuk mendapatkan kursi di bangku universitas,” imbuhnya.

Menjadi caleg dari dapil DKI 2, Patra akan mendorong pendidikan tinggi menjadi hak asasi warga negara. Setiap remaja yang baru selesai menempuh pendidikan dasar (SD-SMU) harus diberi hak kuliah dengan jaminan negara.

“Bagi banyak orang, saat ini bisa melanjutkan pendidikan tinggi di universitas (kuliah) merupakan sebuah keistimewaan, bukanlah perwujudan hak asasi manusia,” tukas Patra. (Gan)

Related posts