Suara Karya

Pemerintah Rumuskan Aturan Ojek Online

JAKARTA (Suara Karya): Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan pihaknya merumuskan aturan demi mengakomodir ojek online, sesuai dengan masukan berbagai pihak. Untuk itu, Kemenhub telah mengundang beberapa pakar dan pelaku industri.

“Jadi memang Pak Menteri Perhubungan itu punya diskresi yang tertuang dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara, dimana dalam pasal 12 Kemenhub bisa mengeluarkan satu Peraturan Menteri sepanjang sudah ada aktivitas di masyarakat tapi belum ada aturannya,” kata Budi di Kemenhub, Selasa (18/12/2018).

Menurut Budi, memang kendaraan roda dua tidak masuk dalam daftar angkutan umum yang tertuang dalam UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Prinsip pembuatan aturan ini bukan berarti menjadikan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, namun isi PM ini lebih kepada mengatur soal keselamatan, tarif dan masalah suspend.

“Pak Menteri minta aturan ini secepatnya bisa dilahirkan. Dan beliau minta draftnya harus selesai besok,” tegas dia.

Dalam aturan ojek online ini, nantinya juga diatur mengenai aspek keselamatan baik untuk pengemudi hingga penumpangnya. Dicontohkan Budi, seperti salah satunya yang dipertimbangkan adalah para pengemudi wajib menggunakan jaket yang menjadi atribut masing-masing perusahaan.

“Karena jaket ini bisa meminimalisir terjadinya luka-luka jika terjadi apa-apa di jalan, selain wajib menggunakan helm,” ujar dia.

Budi mengklaim apa yang tengah dibahas ini sudah mendapat dukungan dari pihak Korlantas.(Rizal Cahyono)

Related posts