Suara Karya

Putusan MK Soal Pencalonan Anggota DPD Berlaku 2024? Ini Penjelasan Wakil Ketua DPD

JAKARTA (Suara Karya): Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/XVI/2018 menyatakan, pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD, apabila tetap ingin mendaftarkan diri, maka yang bersangkutan harus mundur terlebih dahulu dari partai politik.

Namun Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono, menganggap bahwa putusan tersebut mengandung konsekuensi bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat memberlakukan putusan MK tersebut untuk pemilu 2019.

Sehingga Nono mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 dalam menentukan daftar calon tetap (DCT) bakal calon anggota DPD di Pemilu 2019.

“Jadi, untuk memberikan kepastian hukum, KPU punya kewajiban untuk mencabut dan tidak memberlakukan PKPU Nomor 26 tahun 2018 dalam menentukan DCT bacaleg DPD RI di Pemilu 2019,” ujar Nono, kepada wartawan, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9).

Hal itu dia ungkapkan, berdasarkan hasil hasil rapat konsultasi antara DPD dengan MK yang dipimpin oleh Ketua MK, di Gedung MK, Rabu (19/9).

Rapat konsultasi tersebut dihadiri oleh Letjen (Purn) TNI Nono Sampono (Wakil Ketua DPD RI), Akhmad Muqowam (Wakil Ketua DPD RI), Benny Rhamdani (Ketua Komite I DPD RI) dan juga didampingi oleh Prof. Yusril Ihza Mahendra, Dodi S. Abdulkadir dan Herman Kadir.

Sementara itu, hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna mengatakan bahwa MK tidak boleh membuat penafsiran atas putusannya sendiri walaupun dengan maksud baik. MK, katanya, hanya menjelaskan apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam putusan itu. intinya.

“Pasal 47 UU MK menjelaskan, putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak saat diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. Jadi berlakukan prospektif. Jadi bagaimana mengatakan putusan MK berlaku surut. Kalau berlaku surut, kami melanggar hukum acara,” ujar Parguna.

Dia mengatakan, bila ada persoalan-persoalan lain setelah adanya putusan MK, katanya, maka hal itu sudah diluar kewenangan MK untuk mengadili putusan tersebut. “Bukan lagi kewenangan kita. justru kami salah kalau memberikan pendapat mengenai soal itu. Silakanlah masing-masing lembaga yang mempunyai tugas kewenangannya, sesuai kewenangan yang diberikan UUD maupun UU. Yang berkenaan dengan putusan MK itu sudah di luar kewenangan MK,” ujarnya menambahkan. (Gan)

Related posts