Suara Karya

Serapan APBD Pemprov DKI Capai 82 Persen

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup tahun 2018 dengan serapan anggaran belanja daerah sebesar 82,03 persen atau sebesar Rp 61,59 triliun dari target sebesar Rp 75,09 triliun. Serapan ini tidak jauh berbeda jika secara persentase, namun secara nominal jauh beda dengan tahun sebelumnya.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemprov DKI Jakarta merilis jika dilihat dari jumlah anggaran yang dibelanjakan, mengalami peningkatan sebesar Rp 10,53 triliun atau lebih besar 20,63 persen dari belanja daerah tahun 2017 yang hanya Rp 51,05 triliun.

Dari sisi kualitas komposisi realisasi belanja APBD DKI tahun 2018 juga lebih baik dari tahun sebelumnya. Hal ini terlihat dari belanja pegawai yang berada di angka Rp27,79 triliun atau 81,54 persen, sementara tahun 2017 belanja pegawai sebesar Rp 23,74 triliun atau 88,88 persen. Ini menunjukkan, secara persentase belanja pegawai mengalami penurunan 7,3 persen dari total APBD.

Di sisi lain, belanja modal atau belanja publik mencapai 82,44 persen atau sebesar Rp33,81 triliun. Ini berarti mengalami peningkatan sebesar 4,6 persen jika dibandingkan dengan belanja modal pada 2017 sebesar 77,83 persen atau sejumlah Rp 27,33 triliun.

Berdasarkan data tersebut, maka lebih banyak anggaran yang digunakan untuk pembangunan daripada yang digunakan untuk membayar gaji pegawai. Apalagi dengan kenaikan APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 10 triliun, lebih digunakan untuk belanja pembangunan, bukan justru meningkatkan belanja pegawai.

Berdasarkan data dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi DKI Jakarta, dari total APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 83,26 triliun, realisasi penerimaan daerah Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2018 sebesar Rp 61,29 triliun atau 93,14 persen dari target Rp 65,80 triliun.

Di samping itu, SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) APBD per 31 Desember 2018 sebesar Rp 9,70 triliun, lebih rendah dari Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 13,16 triliun. Hal ini menunjukkan, Pemprov DKI Jakarta mampu membelanjakan untuk kepentingan publik lebih baik dari tahun 2017. (Pramuji)

Related posts