
JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memulai program vaksinasi covid-19 untuk para Duta BPJS kesehatan. Upaya itu untuk melindungi mereka dalam menjalankan tugasnya selama memberi pelayanan ke peserta JKN-KIS di lapangan.
“Ada sebanyak 1.569 Duta BPJS Kesehatan yang dapat vaksinasi covid-19, baik yang ada di Kantor Pusat maupun DKI Jakarta. Diharapkan proses vaksinasi selesai akhir Maret ini,” kata Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti usai menjalani vaksinasi covid-19 di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (3/3/21).
Sebelum divaksinasi, Duta BPJS Kesehatan terlebih dulu melakukan pengecekan data diri pada website pedulilindungi.id. Hal itu untuk memastikan namanya terdaftar sebagai penerima vaksin.
Adapun pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan ditunda jika peserta vaksinasi memiliki riwayat positif covid-19 dalam 3 bulan terakhir sejak dinyatakam sembuh, memiliki kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19 dalam waktu 14 hari terakhir, memiliki riwayat autoimun, hamil, memiliki riwayat alergi berat (seperti sesak, bengkak dan reaksi berat lainnya) dan menerima vaksin selain vaksin covid-19 dalam satu bulan terakhir.
Dikemukakan, BPJS Kesehatan telah banyak berperan membantu pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 di Indonesia. Seperti menjalankan tugas khusus dalam hal pencatatan, verifikasi, penagihan dan pelaporan klaim covid-19, yang mencakup seluruh proses penagihan hingga pembayaran klaim, baik yang sudah maupun belum menjadi peserta JKN-KIS.
“Hingga 26 Februari 2021, ada 1.720 rumah sakit yang telah mengajukan klaim khusus untuk kasus Covid-19,” ujarnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan dan menyampaikan data peserta JKN-KIS yang memiliki riwayat fatalitas covid-19. Informasi itu disampaikan secara terbatas kepada seluruh Pemerintah Daerah. Hal itu diharapkan menjadi data pendukung dalam mengidentifikasi peserta dengan penyakit komorbid yang berdampak pada fatalitas jika terpapar covid-19.
“Kami juga menyediakan dashboard yang bisa diakses seluruh Pemerintah Daerah untuk memonitor dan melakukan evaluasi terkait lrogram JKN-KIS serta monitoring klaim covid-19,” ucapnya.
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan juga mendapat penugasan khusus untuk pemanfaatan tele-consultation dalam melakukan kontak dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui aplikasi Mobile JKN dan Mobile JKN Faskes.
“Kontak antara pasien dan dokter melalui aplikasi akan dicatat sebagai angka kontak yang diperhitungkan sebagai penilaian kinerja kepada FKTP,” tuturnya.
Pemanfaatan tele-consultation juga dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalisir kontak langsung seiring dengan kondisi pandemi covid-19.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberi dukungan sumber data dalam penyusunan target masyarakat penerima vaksin covid-19, memberi informasi pencatatan pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang meliputi registrasi, screening hingga dokumentasi pelaporan melalui aplikasi P-Care Vaksinasi.
BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan tanpa tatap muka untuk seluruh layanan administrasi Program JKN-KIS. Layanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500 400, Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) serta direct message di media sosial resmi milik BPJS Kesehatan. (Tri Wahyuni)