JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam, Senin (14/5) di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) tepatnya sekitar Laut Natuta, Kepulauan Riau. Kapal pencuri ikan itu berhasil ditangkap oleh kapal pengawas perikanan (KP) HIU 04.
Demikian diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Nilanto Perbowo, di Jakarta. (16/5).
Selanjutnya, Nilanto menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan saat KP Hiu 04 melaksanakan operasi rutin di sekitar Laut Natuna Utara untuk mengawasi kapal-kapal perikanan yang melakukan illegal fishing.

Dikatakannya, saat melakukan pengawasan, pada 14 Mei 2018 sekitar pukul 03.35 WIB, KP Hiu 04 mendeteksi adanya KIA yang sedang beroperasi di ZEEI Laut Natuna Utara, dan kemudian dilakukan pengejaran yang kemudian berhasil diberhentikan satu kapal KM BV 97192 TS (GT. 140).
Kapal ikan tersebut diketahui menggunakan alat tangkap yang dilarang (pair trawl) dengan jumlah awak 13 orang dan semuanya berkebangsaan Vietnam.
Selanjutnya pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB, KP Hiu 04 kembali melakukan penghentian terhadap KM BV 99922 TS (GT 90) dengan awak kapal yang berjumlah tiga orang berkebangsaan Vietnam, dan diduga kapal tersebut merupakan kapal bantu KM BV 97192 TS.
Menurut Nilanto, saat dilakukan pemeriksaan, selain ditemukan adanya penggunaan alat tangkap pair trawl, kedua kapal tersebut juga tidak memiliki dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia untuk melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB kedua kapal Vietnam tersebut dikawal oleh KP Hiu 04 menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Atas dasar hasil pemeriksaan awal, kapal-kapal itu diduga melakukan pelanggaran di bidang perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Dengan demikian, penangkapan atas dua kapal tersebut menambah jumlah kapal perikanan yang ditangkap oleh KKP melalui Kapal Pengawas Perikanan.
Sampai dengan tanggal 16 Mei 2018, jumlah kapal perikanan ilegal yang ditangkap sebanyak 39 kapal dengan rincian kapal Vietnam sebanyak 8 kapal, Filipina 2 kapal, Malaysia 1 kapal, dan Indonesia 28 Kapal. (Bayu Legianto)