JAKARTA (Suara Karya): Sebanyak 142 perguruan tinggi mendapat bantuan pendanaan untuk Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM). Total dana yang dikucurkan untuk program tersebut mencapai Rp415 miliar.
Hal itu dikemukakan Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek), Nizam usai penandatanganan kontrak bantuan pendanaan PKKM yang digelar daring, Jumat (2/7/21).
Nizam menjelaskan, PKKM merupakan bentuk akselerasi program Kampus Merdeka untuk mendorong perguruan tinggi melakukan transformasi dan inovasi pada basis program studi. Diharapkan, terjadi pembelajaran Kampus Merdeka seperti ditetapkan sebelumnya.
“Apresiasi kami berikan kepada 142 perguruan tinggi yang telah bekerja keras menyiapkan proposal. Bahkan mereka telah melakukan kerja sama dengan lebih dari 20 perusahaan. Hal itu akan menjadi sinergi antara kampus dan mitranya dalam menyiapkan mahasiswa menjadi profesional di bidangnya,” ujarnya.
Nizam berharap, bantuan pendanaan PKKM dapat mendukung kampus untuk melakukan berbagai transformasi dan inovasi pendidikan tinggi sebagai implementasi kebijakan Kampus Merdeka. Selain meraih indikator kinerja utama (IKU) perguruan tinggi.
Nizam meminta kepada perguruan tinggi penerima bantuan pendanaan PKKM untuk mengoptimalkan penggunaan dana sesuai dengan proposal yang disetujui dan pedoman petunjuk teknis yang ditetapkan.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Paristiyanti Nurwardani mengatakan, proses seleksi berhasil menyaring 291 perguruan tinggi di tahap awal yang memenuhi syarat untuk mengikuti PKKM. Proses pelaksanaan PKKM dimulai dari evaluasi administratif, evaluasi kualitas dan pelayakan substansi proposal serta verifikasi kelayakan program dan anggaran.
“Proses seleksi PKKM melibatkan ‘eviewer’ dari kalangan akademisi, pelaku usaha dan dunia industri,” ujar Paris.
Adapun penetapan pemenang dilakukan pada 6 Juni 2021, selanjutnya perbaikan proposal dan anggaran yang dimulai pada mulai 6 Juni hingga 2 Juli 2021. Selain itu, perguruan tinggi juga diminta mempersiapkan dokumen administrasi lainnya seperti kelengkapan kontrak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta Pakta Integritas.
Paris menyebut bantuan pendanaan diberikan 142 perguruan tinggi yang lolos seleksi. Adapun rincian perguruan tinggi penerima hibah PKKM, yaitu 31 perguruan tinggi dengan 85 prodi pada Liga 1. Sebanyak 46 perguruan tinggi dengan 102 prodi pada Liga 2. Dan 65 perguruan tinggi dengan 97 prodi pada Liga 3.
“Sebanyak 60 persen bantuan diberikan kepada Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Hal itu sekaligus membuktikan komitmen bahwa kami tidak membeda-bedakan antara negeri dan swasta, selama masuk dalam kualifikasi PKKM,” ucap Paris menandaskan. (Tri Wahyuni)