Suara Karya

2.473 Sekolah Siap Tatap Muka, Waspadai Cluster Baru di Satuan Pendidikan

Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jumeri. (Suarakarya.co.id/Tri Wahyuni)

JAKARTA (Suara Karya): Kebijakan pembukaan kembali sekolah di zona kuning dan hijau harus disikapi secara hati-hati. Karena hal itu kemungkinan berdampak pada munculnya cluster baru penularan corona virus disease (covid-19) di satuan pendidikan.

“Saat ini sudah ada sekitar 2.473 sekolah pada semua jenjang pendidikan di zona hijau dan kuning yang menyatakan siap buka kelas untuk pembelajaran tatap muka,” kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (Paudasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jumeri dalam acara Bincang Sore secara virtual, Kamis (13/8/20).

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, Junaidi.

Jumeru merinci jumlah sekolah pada semua jenjang pendidikan di zona kuning yang siap belajar tatap muka ada 1.063 sekolah dan 6.238 sekolah melaksanakan belajar dari rumah (BDR). Di zona hijau, jumlah sekolah yang tatap muka ada 1.410 sekolah, sedankan BDR ada 7.002 sekolah.

Pembukaan kembali pembelajaran tatap muka pada sekolah di zona hijau dan kuning merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Penyesuaian Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. Keempat menteri itu adalah Mendikbud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Meneri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Dijelaskan, membuka kembali sekolah merupakan respon pemerintah atas masukan dari masyarakat yang terkendala selama pembelajaran jarak jauh (PJJ). PJJ menjadi opsi yang harus dilakukan agar hak pendidikan pada anak tetap terpenuhi selama pandemi.

Karena itu, lanjut Jumeri, pembukaan satuan pendidikan di zona kuning harus atas izin Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat. Selain itu, kepala sekolah juga harus mengisi daftar periksa pencegahan covid-19 yang telah diverifikasi Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Jumeri meminta sekolah agar taat terhadap ketentuan, yaitu pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap dengan syarat 30-50 persen dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas menjadi 18 peserta didik.

“Untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) yang awalnya 5-8 menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi 5 peserta didik per kelas,” tuturnya.

Ditambahkan, begitu pun pada jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Caranya, lewat sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

Ditanya soal laporan dari berbagai daerah yang menyebut munculnya cluster baru covid-19 di sekolah, Jumera membantah. Cluster di sekolah tidak terjadi pada Agustus setelah Penyesuaian SKB 4 Menteri dikeluarkan.

“Data yang diberitakan adalah akumulasi kejadian selama Maret hingga Agustus 2020 sebelum Penyesuaian SKB 4 Menteri dikeluarkan. Para peserta didik dan tenaga pendidik terpapar dari lingkungan rumahnya masing-masing, bukan di satuan pendidikan atau sekolah,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Jumeri, jika satuan pendidikan terindikasi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan tersebut. Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat.

“Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota bersama Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk memantau tingkat risiko penularan virus tersebut di daerah,” katanya.

Berdasarkan peta zonasi risiko covid-19 yang bersumber dari https://covid19.go.id/ per 13 Agustus 2020, ada 33 kabupaten/kota di zona merah, 222 kabupaten/kota di zona oranye, 177 kabupaten/kota di zona kuning dan sisanya 82 kabupaten/kota di zona hijau dan zona tidak terdampak. (Tri Wahyuni)

Related posts