
JAKARTA (Suara Karya): Peninjauan Kembali (PK) Joko S Tjandra berbuntut panjang. Atas dugaan KTP-el asli tapi palsu (aspal) yang dimilikinya Dukcapil DKI Jakarta diadukan ke Ombudsman.
Tidak itu saja, Dirjen Imigrasi juga terkena imbas, akan diadukan atas alasan Joko S Tjandra lolos keluar masuk Indonesia. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengantarkan langsung pengaduan atas ‘kelalaian’ kedua instansi ini Selasa besok (7/8/2020).
“Atas dasar sengkarut sistem kependudukan yang menjadikan Joko S Tjandra dapat merekam data dan memperoleh KTP-el, maka Dinas Dukcapil Pemprov DKI Jakarta akan diadukan ke Ombusdman pada hari Selasa tanggal 7 Juli 2020, bersamaan aduan terhadap Dirjen Imigrasi atas lolosnya Joko S Tjandra keluar masuk Indonesia,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saimin melalui rilis yang diterima di Jakarta, Senin siang ini (6/7/2020).
Boyamin menyebutkan KTP-el Joko S Tjandra adalah asli tapi palsu atau aspal. Karena itu, Dukcapil Pemerintah DKI Jakarta harus bertanggung jawab. “Aduannya diantar langsung besok ke Ombusdman,” tegasnya.
Boyamin menyebutkan, PK Joko Tjandra yang disidangkan pada 6 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama. “KTP Joko S Tjandra tidak sah karena telah menjadi warga negara Papua Nugini. KTP Joko S Tjandra terlahir tahun 1951, dokumen lama lahir tahun 1950,” ucap dia.
Joko S Tjandra, kata Boyamin mendaftarkan upaya hukum Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Untuk mengajukan PK, Joko Tjandra wajib melampirkan foto copi KTP.
“Setelah ditelusuri, dia telah melampirkan copy KTP tertanggal 8 Juni 2020, artinya KTP tersebut baru dicetak pada tanggal 20 Juni 2020,” jelas Boyamin.
Selanjutnya disebutkan, Joko S Tjandra yang diluar negeri hingga Mei 2020 dan tidak melakukan rekam data KTP-el maka sesuai ketentuan, datanya non aktif sejak 31 Desember 2018. Meskipun datanya telah non aktif, ternyata Joko S Tjandra diduga bisa melakukan cetak KTP-el pada tanggal 8 Juni 2020 dan diduga melakukan rekam data pada tanggal yang sama, 8 Juni 2020. Rekam data dan cetak KTP-el dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan alamat Jl. Simprug Golf I Nomor 89, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama , Jakarta Selatan. ( hal ini cocok dengan alamat pada Permohonan PK ).
“Semestinya Joko S Tjandra tidak bisa mencetak KTP dengan identitas WNI karena telah menjadi Warga Negara lain Papua Nugini dalam bentuk memiliki Pasport Negara Papua Nugini. Berdasar Pasal 23 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan hilang apabila memiliki Pasport Negara lain. KTP baru Joko Soegiarto Tjandra tertulis tahun lahir 1951, sementara dokumen lama pada putusan PK tahun 2009 tertulis tahun lahir 1950,” papar Boyamin.
Atas dasar KTP WNI tidak sah dan perbedaan tahun lahir KTP baru 1951 dengan dokumen lama di Pengadilan tahun lahir 1950, ucapnya semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan semestinya menghentikan proses persidangan PK yang diajukan Joko S Tjandra, kata Boyamin terlihat sudah tua jika melihat foto terakhir Joko S Tjandra yang diperolehnya.
“Dilampirkan foto Joko S Tjandra terbaru yang kami peroleh, terlihat sudah menua, hal ini untuk membantu aparat penegak hukum menangkapnya dan dapat dipublikasikan media dalam rangka diketahui publik guna membantu aparat penegak hukum menangkapnya,” kata Boyamin. (indra)