Suara Karya

271 Rumah Sakit Mitra BPJS Kesehatan Terancam Putus Kontrak

JAKARTA (Suara Karya): Ada 271 rumah sakit (RS) mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang terancam putus kontrak, jika per 30 Juni 2019 tak juga memiliki akreditasi. Pasien rujukannya akan dialihkan ke rumah sakit yang ada disekitar.

“Angka 271 itu sebenarnya belum tetap, bisa saja jumlahnya berkurang. Masih ada waktu 2 bulan untuk mengurusnya,” kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Budi menegaskan, urusan akreditasi bagi rumah sakit memang sudah tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dalam regulasi pun disebutkan, akreditasi menjadi syarat wajib bagi RS mitra BPJS Kesehatan.

“Akreditasi menjadi syarat wajib bagi rumah sakit mitra BPJS Kesehatan, seharusnya berlaku sejak awal 2014 seiring dengan pelaksanaan awal Program JKN. Peraturan itu tidak bisa diterapkan, karena banyak rumah sakit yang belum punya akreditasi,” tuturnya.

“Penerapan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan Permenkes Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3) akhirnya diundur hingga 1 Januari 2019. Akibat cukup banyak rumah sakit yang tak memiliki akreditasi,” katanya.

Hingga akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang menjadi mitra BPJS Kesehatan. Dari jumlah itu, ada 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama. Namun, masih ada 720 rumah sakit yang tak memiliki akreditas hingga Desember 2018.

Banyak perubahan dalam 4 bulan terakhir. Data per 30 April 2019 menunjukkan, penurunan jumlah rumah sakit yang tak terakreditasi dari 720 menjadi 271 rumah sakit. Diharapkan jumlahnya terus menurun hingga 30 Juni 2019.

“Masih ada waktu 2 bulan untuk mengurusnya. Apalagi, jika sudah punya rencana kunjungan dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Itu artinya, mereka memang serius,” kata Budi dalam kesempatan itu didampingi Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf.

Ditegaskan, akreditasi dibutuhkan sebagai bentuk perlindungan pemerintah atas layanan kesehatan yang bermutu. Akreditasi tidak hanya melindungi masyarakat, tetapi juga tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri.

“Fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Ditetapkan pembaharuan kontrak dilakukan pada awal tahun. Hakikat dari kontrak itu adalah semangat mutual benefit agar menjaga layanan tetap prima,” katanya.

Disebutkan, rumah sakit yang habis masa akreditasinya selama masa kontrak per Januari 2019 sebanyak 482 rumah sakit. Mereka diingatkan untuk re-akreditasi agar tak putus kontrak pada akhir Desember 2019 mendatang.

“Putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan semata faktor akreditasi. Ada juga sejumlah rumah sakit yang diputus kontraknya karena tidak lolos kredensialing atau tidak beroperasi. Itu karena surat izin operasionalnya sudah habis,” kata Budi.

Terkait hal itu, Budi mengatakan, pihaknya mempertimbangkan pendapat dinas kesehatan atau asosiasi fasilitas kesehatan setempat. Dipastikan pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

Disebutkan, kriteria teknis bagi BPJS Kesehatan dalam proses seleksi fasilitas kesehatan (faskes) yang ingin bergabung, antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. (Tri Wahyuni)

Related posts