Suara Karya

Tiga Hakim Pengadilan Negeri Simalungun Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Gedung Komisi Yudisial (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Sebanyak tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh seorang pelapor berinisial SM pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut, yakni Aries Kata Ginting, S.H., Dessy Deria Elisabet Ginting, S.H. M. Hum., dan Yudi Dharma, S.H. M.H.

Ketiga hakim PN Simalungun tersebut merupakan Ketua dan anggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor: 23/Pdt.G/2022/PN Sim.

Mereka dilaporkan ke Komisi Yudisial karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat. Ketidakprofesionalan yang dimaksud, yakni majelis hakim tidak mempertimbangkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 54/SK-AW/X/2016 tertanggal 14 Oktober 2016 dan memakai alat bukti dari penggugat yang diduga palsu karena dibuat secara cacat hukum.

Diketahui, pelapor ialah salah satu dari para tergugat yang dipanggil PN Simalungun untuk diperiksa dan diadili dalam perkara perdata tersebut. Menurut bukti dokumen dalam Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 54/SK-AW/X/2016, tidak tercantum nama orang tua pelapor sebagai salah satu ahli waris, sehingga tak ada kaitannya dengan gugatan yang diajukan para penggugat ke PN Simalungun.

Sebaliknya, dalam persidangan, kuasa hukum penggugat, Dr. Sarles Gultom, S.H., M.H., mengajukan alat bukti berupa Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 tertanggal 17 Maret 2021. Dalam Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021, tercantum nama orang tua pelapor sebagai ahli waris.

Kemudian, majelis hakim memakai alat bukti Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 dalam menetapkan putusan sehingga salah satu putusan majelis hakim ialah menetapkan 8 ahli waris sesuai dengan yang tertera dalam surat keterangan tersebut.

Menurut SM, putusan majelis hakim PN Simalungun sarat dengan kejanggalan karena, pertama, tidak mengindahkan Surat Keterangan Ahli Waris Nomor: 54/SK-AW/X/2016, padahal surat tersebut telah dibuat dan diterbitkan terlebih dahulu daripada Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 dan belum dicabut hingga saat ini.

Kedua, memakai Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 yang menurut bukti-bukti bahwa Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 diduga palsu karena dibuat secara cacat hukum. Dikatakan cacat hukum karena Surat Keterangan Nomor: 332/SK-III/2021 diterbitkan setelah adanya Surat Pernyataan yang hanya ditandatangani di atas materai oleh satu pemohon. Padahal, dalam Surat Pernyataan tersebut, tercantum delapan pemohon.

Karena itu, SM melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY.

“Kami berharap supaya majelis hakim PN Simalungun yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diberi sanksi sesuai hasil pemeriksaan Komisi Yudisial agar di kemudian hari tidak terjadi hal serupa di PN Simalungun,” kata SM.

Sebagai informasi, pada website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, tercantum status laporan tersebut pada tahapan Verifikasi dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan. (Bobby MZ)

Related posts