
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan kebijakan baru terkait Program Imunisasi Nasional (PIN). Ada tambahan 4 vaksin baru, melengkapi 11 vaksin yang ada dalam imunisasi dasar.
“Penyebutannya pun berubah dari imunisasi dasar menjadi imunisasi rutin lengkap,” kata Direktur Pengelolaan Imunisasi, Kemkes, dr Prima Yosephine kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (24/10/23).
Prima menambahkan, satu vaksin baru lainnya adalah Japanese Encephalis (JE). Vaksin tersebut belum diterapkan secara nasional. Pemberian vaksin terbatas di Bali pada 2018, di Kalimantan Barat (2023) dan Yogyakarta (2024).
Prima dalam kesempatan itu didampingi Wakil Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI), Dr dr Toto Wisnu Hendrarto; dan Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Mei Neni Sitaresmi.
Lewat kebijakan baru PIN, lanjut Prima, maka cakupan penerima imunisasi lebih luas, selain kepada bayi usia 0-12 bulan, juga bayi dibawah dua tahun (baduta) dan anak usia sekolah kelas 5-6 SD (sekolah dasar).
“Empat vaksin ini sebenarnya bukan baru sama sekali, tetapi baru dimasukkan dalam program imunisasi pemerintah. Jika sebelumnya masyarakat harus membayar, kini bisa diakses secara gratis,” tuturnya.
Keempat jenis vaksin baru itu, adalah vaksin Pneumokokus Konyugasi (PCV) untuk mencegah pneumonia (radang paru), vaksin Human Papiloma Virus (HPV) untuk mencegah kanker leher rahim, vaksin Rotavirus (RV) untuk mencegah diare berat, dan vaksin Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) dosis kedua untuk memperkuat perlindungan dari polio.
Dijelaskan, imunisasi PCV telah diberikan sejak 2016 hingga 2021. Program itu mencakup seluruh kabupaten/kota di Bangka Belitung dan NTB serta beberapa kabupaten/kota di Jawa Barat dan Jawa Timur.
“Baru pada 2022 cakupan diperluas secara nasional. Imunisasi PCV diberikan sebanyak 2 kali saat berusia 0-11 bulan dan sebanyak satu kali saat anak usia 12-24 bulan,” katanya.
Imunisasi HPV, menurut Prima, juga sudah diberikan ke siswi sekolah dasar kelas 5 dan 6 sejak 2016, yang mencakup 20 kabupaten/kota di DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara.
Pada 2022, cakupan diperluas ke 112 kabupaten/kota di Jateng, Jatim, Bali, Sulawesi Utara, Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Kemudian pada 2023, imunisasi HPV diperluas lagi sebagai program nasional.
“Karena vaksin HPV diberikan ke anak usia sekolah, maka pelaksanaanya melalui Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS). Pada BIAS 2023, imunisasi HPV diberikan ke semua kabupaten/kota di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Soal imunisasi RV, berfungsi untuk mencegah diare parah pada anak. Hal itu guna memberi perlindungan yang tinggi dan merata. Lemberiannya direkomendasikan sebanyak 3 kali yakni saat bayi berusia 2, 3 dan 4 bulan.
“Vaksinasi RV diberikan melalui tetes mulut, bukan dengan suntikan,” katanya.
Di Indonesia, imunisasi RV sudah diberikan sejak 2022, mencakup 21 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Pada 2023 diperluas hingga seluruh Indonesia.
Terkait imunisasi IPV dosis kedua, lanjut Prima, telah diberikan sejak 2022 di 3 Provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten. Pemberian imunisasi tersebut pada 2023, diperluas secara nasional.
Selain keempat jenis vaksin tersebut, Kemkes juga memperkenalkan imunisasi JE yang bermanfaat untuk mencegah radang otak. Berbeda dengan 4 jenis imunisasi lain yang masuk dalam program imunisasi nasional, JE hanya diberikan ke daerah yang secara epidemiologi endemis JE.
“Vaksin baru ini telah masuk dalam program imunisasi nasional pada tahun ini, kecuali JE,” kata Prima menegaskan.
Pengenalan antigen baru merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberi perlindungan kepada semua warga negara, khususnya pada bayi dan anak dari penularan penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I). Karen hal itu berakibat pada kecacatan dan kematian.
Sebagaimana diamanatkan UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 yang menyebutkan, setiap anak berhak memperoleh imunisasi sesuai dengan ketentuan untuk mencegah terjadinya penyakit yang dapat dihindari melalui imunisasi.
Ia berharap, upayanya mendapat dukungan dari masyarakat luas, terutama orangtua agar memberi buah hatinya imunisasi rutin lengkap sesuai ketentuan.
Dengan begitu, cakupan imunisasi rutin lengkap bisa semakin meningkat dan merata, sehingga tujuan imunisasi yakni terbentuknya kekebalan individu, kekebalan kelompok dan kekebalan lintas kelompok dapat tercapai.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas PP KIPI, dr Toto Wisnu Hendrarto memberi apresiasi atas upaya yang dilakukan Kementerian Kesehatan dengan menambahkan 5 jenis vaksin baru dalam program imunisasi nasional.
Penambahan ini, akan melengkapi sekaligus meningkatkan efektivitas vaksin yang telah diberikan sebelumnya.
“Antigen yang lama sebenarnya sudah mantap, karena telah berhasil mengeliminasi Polio pada 2016. Pengenalan antigen baru ini sangat bagus untuk melengkapi dan memperkuat kekebalan anak,” katanya. (Tri Wahyuni)