Suara Karya

Adakah Transaksi Politik Jokowi – Prabowo ?

Oleh: Ir.Hj.Nurul Candrasari Masjkuri, M.Si

Politik transaksional atau Transaksi Politik adalah sesuatu yang menarik didiskusikan dan untuk mengetahui apa saja penyebab terjadinya transaksi-transaksi dalam setiap proses politik, kali ini akan melihat pada proses Politik dari dimulai PILPRES 2019 sampai dengan hasil PILPRES 2019.

PILPRES 2019 salah satu syaratnya adalah adanya ambang batas Parliament Treshhold sebesar 20 persen untuk kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional bagi parpol atau gabungan parpol yang hendak mengusung calon presiden dan wakil presiden.

Dalam membuat koalisi untuk memenuhi syarat ambang batas tsb mengakibatkan koalisi parpol-parpol yang dibangun menjadi tidak murni.

Saat ini pembentukan partai sudah tidak lagi hanya terbatas seperti saat di zaman Orde Baru yang hanya ada tiga kontestan parpol, sejak Era Reformasi pintu multi partai terbuka lebar lebih dari 10 parpol telah terbentuk, yang mengakibatkan suara parpol tidak mungkin meraih single majority atau suara terbanyak, hal ini dapat dilihat dari hasil PEMILU sejak 1998 suara tertinggi yang di raih dari hasil PEMILU sejak 1998 peraih suara tertinggi dari PDIP itupun hanya sekitar 20 %, dan pada PEMILU 2019 PDIP mendapat dibawah 20% serta parpol-parpol lainnya mendapat hasil suara lebih dibawah ambang batas, sehingga tidak satupun memenuhi ambang batas dan ini mengakibatkan partai harus berkoalisi untuk dapat mengajukan satu paket calon Presiden dan wakilnya Atau partai dapat saja bermanuver untuk mematahkan pencalonan dari pihak lain, dan manuver tersebut tentu akan ada harganya.

Sehingga terjadinya Transaksi politik saat PILPRES terjadi salah satu faktor utama dikarenakan adanya ambang batas parliamentary Treshold.

Saat ini suasana kepartaian yang tidak ideologis, diakibatkan adanya ambang batas justru menjadi potensial menyuburkan transaksi untuk berkoalisi.

Selanjutnya saat setelah berlalu PILPRES dan ketok palu atas hasil pemenang PILPRES, Transaksi politik terus berlanjut ke tingkat selanjutnya yaitu Presiden pemenang Pilpres harus mengakomodir sejumlah agenda politik dari parpol yang sudah mengusungnya. Maka terjadilah TRANSAKSI POLITIK kembali.

Menyaksikan PEMILU 2019 dari mulai saat parpol berkoalisi sampai dengan adanya dua kandidat yang betarung dan hasil PEMILU 2019 dimenangkan kubu Jokowi sementara PILPRES adalah merupakan sebuah pertarungan antara dua orang dengan visi misi yang berbeda.

Yang menarik saat ini terjadi bergabungnya dua kubu yang bertarung tsb akhirnya bersatu.

Koalisi di kabinet sudah diumumkan dimana Prabowo lawan politik saat PILPRES 2019 saat ini memutuskan memenuhi permintaan Jokowi untuk duduk satu meja membantunya, posisi MENHAN telah tersedia untuk Prabowo, namun hal ini tentu tidak mudah bagi Jokowi ketika harus menterjemahkan apabila ditengah perjalanan kemungkinan akan terjadi tidak seia sekata maka tentu hak preogratif Presiden Jokowi sesuai UU memungkinkan untuk memecat menterinya dengan alasan visi misi berbeda.

Sementara, seorang Prabowo harus menunjukkan bahwa ia loyal sebagai bawahan, dan ini sangat tidak mudah.

Sehingga saat adanya Prabowo duduk satu meja di dalamnya, apakah kelak kebijakan Jokowi sebagai Presiden akan seiring dan sejalan dengan Mentrinya yang dalam kenyataannya MENTRI adalah PEMBANTU PRESIDEN?

Dapat dibayangkan ketika kemungkinan diperjalanan tidak sejalan, tentu HAK PREOGRATIF PRESIDEN akan memainkan perannya. Yang pasti akan ada RESHUFLE.

Namun mungkin akan berbeda jika antara :
Jokowi – Prabowo sudah ada kesepakatan tentang apa yang akan dilakukan, dan ini namanya antara Jokowi – Prabowo sudah melakukan :
“Transaksi politik”

Penulis adalah: Dewan Pendiri Kaukus Perempuan Politik Indonesia

Related posts