JAKARTA (Suara Karya): Ketua Dewan Pembina Forum Bhineka Indonesia (FORBIN), Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, kedaulatan rakyat tidak semata hanya dalam hal politik bersih melalui haknya dalam pemilu setiap 5 tahunan, namun harus juga diberikan kedaulatan-nya di bidang ekonomi.
Untuk itu, pasca pemilu, rakyat berhak memperoleh kesejahteraannya karena tujuan pemilu untuk kesejahteraan rakyat. “Sampai detik ini, rakyat yang masih tinggal dan hidup di desa-desa, wajib mendapatkan segala bentuk pendapatan negara,” ujar Agun, dalam keterangan tertulisnya, kepada Suara Karya, Kamis (20/12/2018).
Menurut dia, kuncuran Dana Desa melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 yang setiap tahun terus meningkat, wajib dijaga dan ditingkatkan ke arah kemandirian dan kesejahteraan rakyat desa.
“Sehingga ke depan, bisa menjadi desa mandiri dan produktif yang mampu menciptakan lapangan kerja sendiri dari seluruh sumber daya yang ada di desanya. Tidak ada lagi migrasi dari desa ke kota. Sebaliknya akan banyak orang cerdas berkeahlian menjadi konsultan di desa,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Menurut dia, apabila UU Pemda, UU Kementrian Negara, dan UU Desa ini dijalankan secara konsisten dan benar, maka akan terjadi perubahan yang sangat luar biasa, di mana pertumbuhan ekonomi yang dimiliki saat ini, akan berkorelasi langsung dengan pemerataan, keadilan, penyerapan tenaga kerja, dan kemiskinan.
Bahkan, katanya, dapat mencegah terjadinya segala praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang saat ini masih saja terjadi.
Dia juga berharap, alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tidak lagi berpusat di Jakarta pada kementerian, terkecuali untuk sejumlah program strategis yang berskala nasional maupun internasional, seperti industri pertahanan dan keamanan, hukum, agama, luar negeri, infrastruktur strategis integrasi nasinoal, dan atau program strategis nasional lainnya.
“Selebihnya, teralokasikan pada pemerintah daerah (Pemda), baik tingkat desa, kabupaten/kota, maupun provinsi porsinya seperti piramida. Tidak perlu lagi beberapa program yang sudah bisa dikerjakan di Pemda, namun masih di alokasikan di pemerintah pusat, dalam hal ini kementerian terkait,” ujar Ketua Pansus UU Nomor 39 Tahun 2008 ini.
Menurut dia, alihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK) secara pasti setiap tahunnya sesuai kondisi objektif luas wilauah dan jumlah penduduk ke setiap provinsi, kabupaten/kota, serta desa agar semakin meningkat. (Gan)