
JAKARTA (Suara Karya): Ketua Umum Kosgoro 1957 HR Agung Laksono, menyatakan menolak jika Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali dijadikan sebagai lembaga tertinggi negara. Hal ini dianggapnya sebagai kemunduran berdemokrasi, karena lembaga itu tidak lagi merupakan penjelmaan kedaulatan rakyat.
Dikatakan Agung, ketidaksetujuannya semakin bertambah saat presiden diminta harus kembali bertanggung jawab kepada MPR.
“Saya sangat tidak mendukung wacana itu. Karena MPR kedudukannya sudah sama dengan lembaga lain,” kata Agung di Jakarta, Senin (19/8/2019).
Menurutnya, MPR memang mempunyai keistimewaan lain sebagai lembaga negara yakni memiliki kewenangan dalam mengubah/amandemen Undang-Undang Dasar (UUD 1945).
Menurutnya, jika MPR menginginkan dikembalikannya Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) itu tidak perlu mengembalikan kewenangan MPR secara penuh seperti di masa lalu.
“Jikalau mau menghidupkan kembali GBHN, Saya rasa cukup diatur dalam UU,” kata Agung. (Pramuji)