SENGKETA TANAH
Ahli Waris Bolot Bin Jisan Berulah, YPKC Segera Lapor Bareskrim

0
Pemasangan plang oleh kuasa hukum ahli waris Bolot bin Jisan dari Kantor Hukum Sekar Anindita & Partners, di tanah milik Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC), Minggu (13/11/ 2022). (Foto: Istimewa)

JAKARTA (Suara Karya): Ahli waris Bolot Bin Jisan kembali berbuat ulah, mereka mendirikan plang berukuran besar di depan pagar di Jl. Tole Iskandar RT. 003 RW. 015, Depok, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pendirian plang itu dilakukan atas dasar kepemilikan girik yang mereka klaim sebagai bukti kuat bahwa mereka adalah pemilik sah lahan seluas 19.185 m2.

Menanggapi ulah ahli waris yang dinilai telah melanggar hukum, kuasa hukum Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dari Kantor Hukum Dwi Rudatiyani and Partners, sebagai yang dikuasakan oleh pemilik sah lahan tersebut berancana melaporkan mereka ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat ini.

(kana-kiri) Dwi Rudatiyani, S. Djoko Satriyo, dan Benny M.M. Marbun. Menujukan sertifikat tanah milik YPKC yang di klaim oleh ahli waris Bolot bin Jisan. (Foto: Istimewa)

“Kami menduga kuat girik yang dimiliki ahli waris adalah palsu. Sebab, lokasi lahan yang mereka klaim berbeda dengan alamat yang tertera pada girik. Lahan ini adanya di Depok, tetapi lokasi lahan yang tercatat di girik mereka berada di Cikupa. Jelas itu saja sudah salah alamat karena Cikupa itu di Tangerang, Banten,” kata kuasa hukum YPKC Kuasa hukum YPKC dari Kantor Hukum Dwi Rudatiyani and Partners, Siprianus Edi Hardum, Selasa (15/11/2022).

Selain itu kata Edi, ini juga menegaskan bahwa ada perbedaan luasan lahan antara girik dan lahan aslinya. “Pada girik yang mereka klaim asli tertera luasan lahan 18. 250 M2, padahal pada kenyataannya luasan tanah di lokasi itu adalah 19.185 M2,” katanya.

Surat girik yang di klaim ahli waris Bolot bin Jisan sebagai bukti kuat kepemilikan tanah. (Foto: Istimewa)

Kuasa hukum YPKC lainnya yakni Dwi Rudatiyani menyatakan, girik tanah bukanlah merupakan bukti sah kepemilikan. Karena sesuai aturan bukti sah kepelikan tanah itu adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Luasan yang tertulis dalam plang YPKC itulah yang benar. Kami telah pelihara dan membayarkan pajak lahan ini sejak tahun 1994, dan seluruh area lahan sudah di pagar keliling,” kata perempuan yang akrab disapa Ani.

Diungkapkan Ani, berdasarkan putusan pengadilan YPKC secara sah dan meyakinkan memiliki lahan yang disengketakan tersebut, dan itu diperkuat dengan sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Ada pun putusan pengadilan yang dimaksud adalah:
1. Putusan Pengadilan Negeri Bogor No. 168/PDT/G/1996/PN.BGR, tanggal 31 Maret 1997 Jo. Putusan PK Mahkamah Agung RI No. 670/PK/Pdt/2016, tertanggal 21 Desember 2016.

2. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No. 138/G/2015/PTUN-BDG, tanggal 10 Februari 2016 Jo. Putusan PT TUN Jakarta No. 132/B/2016/PT.TUN.JKT, tanggal 26 Juli 2016 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No. 547/K/TUN/2016, tanggal 24 Januari 2017.

3. Putusan Pengadilan Negeri Depok No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tanggal 13 April 2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 369/PDT/2022/PT.BDG, tertanggal 11 Agustus 2022, yang mana pihak penggugat/pembanding dalam hal ini yakni ahli waris Bolot Bin Jisan yang tidak mengajukan Upaya Hukum Kasasi dalam tenggang waktu yang ditentukan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Status Perkara No. W11.U21/3794/HK.07.10/IX/2022, tanggal 15 September 2022, yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Depok. Karena mereka tidak mengajukan upaya hukum kasasi maka putusannya dinyatakan telah berkekuatan Hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).

Diketahui, dalam gugatan terbaru Sayuti dengan perkara yang teregister No. 149/Pdt.G/2021/PN.Dpk, tertanggal 13 April 2022 di Pengadilan Negeri Depok merupakan Gugatan yang diajukan oleh Sayuti (Ayah Kandung dari Mayor Laut (K) Umar Setiadi) terhadap Yayasan Pendidikan Kesehatan Carolus (YPKC) dan sudah diperiksa dan diputus Pengadilan yang pada pokoknya menyatakan gugatan Sayuti tidak dapat diterima.

“Jadi tidak ada lagi alasan hukum yang menguatkan mereka (ahli waris) untuk mengklaim lahan milik YPKC tersebut, apalagi sampai memasangkan plang kepemilikan lahan. Itu perbuatan ilegal dan kini plang yang mereka buat sudah kita tutup dengan milik YPKC,” kata Ani. (Bayu)