Suara Karya

AKAR Tuntut PN Jakut Lanjutkan Sidang Gugatan Reklamasi

JAKARTA (Suara Karya): Aliansi Korban Reklamasi (AKAR) dan puluhan nelayan Jakarta menuntut Pengadilan Negeri Jakarta Utara  (PN Jakut) untuk melanjutkan kembali persidangan gugatan nelayan terhadap reklamasi di teluk Jakarta. Mereka menganggap banyak pelanggaran hukum yang diabaikan oleh Pemeribtah Provinsi DKI hingga pemgembang di pulau itu.

Perwakilan Kuasa Hukum Aliansi Muhamad Taufiqurahman, mengatakan tujuan mereka adalah meminta kepada pengadilan untuk tetap memproses hukum gugatan para nelayan.

” Reklamasi ini berpengaruh buruk terhadap perekonomian masyarakat sekitar, khusuanya nelayan. Demgan demikian, kami minta gugatan ini bisa dilanjutkan,” kata Taufiqurahman.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator AKAR Boby Khana mengatakan para nelayan tetap kompak dan menyatakan harga mati untuk melanjutkan gugatan tersebut.

“Kami datang ke sini karena sudah banyak campur tangan terutama hakim yang menangani kasus. Hakim juga sudah sangat tidak kooperatif dengan para nelayan,” kata Boby.

Untuk itu kata  dia, hari ini para nelyan datang  untuk mendesak hakim supaya melanjutkan gugatan. Karenanya mereka bertekad mengawal kasus reklamasi ini hingga tuntas.

Lebih lanjut Taufiqurahman mengatakan, bahwa  tim kuasa hukum, meminta untuk mengklarifikasi dan meminta pertanggung jawaban dari majelis hakim yang sudah mengintervensi gugatan reklamasi yang diajukan pada 25 April 2018. Dalam kasus ini, dimana majelis hakim yang memeriksa perkara malah memaksa kuasa hukum untuk mencabut gugatan yang sudah diajukan.

Diketahui, pada proses tersebut dalil kami adalah buku pedoman, dimana didasarkan apabila salah satu dari tergugat meninggal dunia harus dicabut. Dengan demikian lanjut Taufiqurahman, mereka berpendapat bahwa majelis hakim telah keliru bahkan lebih fatal lagi majelis hakim berpendapat bahwa gugatan ini cacat hukum.

Sementara, Didin nelayan Muara Baru, Jakarta Utara menilai persidangan yang sudah berlangsung penuh dengan intrik. Ini terlihat dari hakim yang takut pada bos perusahaan reklamasi.

Menurut dia, dalam sidang yang selalu diikuti dirinya baru melihat hakim yang selalu meminta kasus dicabut.

“Kita sudah berapa kali menggugat. Dua kali kami sidang, Hakim selalu bilang pak ini lama loh. Ketika tidak ada musyawarah untuk dicabut hakim malah memutus sidang. Hakim sudah masuk angin,” tegasnya.

Lebih lanjut Didin mengatakan dirinya akan terus berjuang demi penegakan hukum. Bahkan dia bersedia berhadapan dengan pengembang reklamasi untuk menunjukan kebenaran.

“Sampai kapanpun kami akan kejar. Semua melalui adaministrasi dengan jelas. Kami bisa pakai hukum rimba. Nelayan paling disengsarakan, kita tidak minta kompensasi kita hanya minta dihentikan,” ungkapnya. (Bayu Legianto)

Related posts