
JAKARTA (Suara Karya): Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memperpanjang masa aktivasi rekening Bantuan Subsidi Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (BSU PTK) Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga 31 Juli 2021.
Hal itu diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran BSU PTK dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Abdul Kahar menjelaskan, penerima BSU PTK Bukan PNS Tahun 2020 yang hingga kini belum melakukan aktivasi atau mencairkan dananya, diminta segera ke bank yang ditunjuk untuk aktivasi rekening. Ditunggu paling lambat 31 Juli 2021.
“Perpanjangan waktu aktivasi rekening merupakan upaya Kemdikbudristek untuk mengoptimalkan proses penyaluran bantuan. Dengan demikian, penerima bantuan memiliki waktu yang cukup untuk mengaktifkan rekening bantuannya,” ujar Abdul Kahar dalam siaran pers, Kamis (8/7/21).
Abdul Kahar juga meminta kepala sekolah maupun pimpinan perguruan tinggi untuk memfasilitasi PTK Bukan PNS penerima BSU di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan sosial tersebut.
Disebutkan, prosesnya sangat mudah. Karena rekeningnya sudah dibuatkan, maka penerima cukup datang ke bank yang ditunjuk dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada dan surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK atau PDDikti.
Selain itu, penerima perlu menyiapkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya dapat diunduh di laman Info GTK atau PDDikti. Kemudian surat tersebut diberi materai dan ditandatangani. Seluruh dokumen yang disyaratkan harus dibawa ke bank untuk kemudahan aktivasi rekening bantuan.
“Uangnya nanti bisa diambil seluruhnya saat itu juga, atau tetap disimpan di rekening. Silakan saja. Segera cek dan cetak buku tabungannya,” kata Kapuslapdik.
“Penerima bantuan tak perlu membuat surat, cukup mengunduh dan mencetak. Saat kita masuk ke laman Info GTK atau PPDikti, kita bisa melihat nama bank dan nomor rekeningnya. Penerima hanya perlu menunjukkan unduhan, pihak bank sudah paham,” ujar Abdul Kahar.
Ditambahkan, nama calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian data tersebut dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS dan Pra kerja Ketenagakerjaan.
“Hal itu untuk menghindari tumpang tindih data penyaluran bantuan. Penyaluran bantuan dilakukam mulai November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).
Kapuslapdik meminta para pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima BSU untuk segera membuka aplikasi di info.gtk.kemdikbud.go.id/dan bsudikti.kemdikbud.go.id.
“Setelah mengunduh dan mencetak SPTJM, penerima bisa langsung ke bank untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dananya,” kata Abdul Kahar menandaskan. (Tri Wahyuni)