
JAKARTA (Suara Karya): Alokasi dana bantuan kuota belajar 2021 turun dibanding tahun sebelumnya, dari Rp7,2 triliun menjadi Rp2,6 triliun. Alasannya, sasaran penerima bantuan kuota belajar juga menurun dari 50 juta menjadi 30 juta orang.
“Bantuan kuota belajar pada 2020 lalu ditargetkan untuk 50 juta orang penerima, namun yang mendaftar hanya 35 juta. Dari jumlah itu, ada 5 juta nomor yang penggunaan kuotanya 0 hingga dibawah 1 GB,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam webinar bertajuk “Mendedar Kuota Belajar”, pada Rabu (3/3/2021).
Dari hasil evaluasi tersebut, lanjut Nadiem, diputuskan 5 juta nomor yang tidak aktif dihapuskan dari daftar penerima. Dengan demikian, sasaran penerima bantuan kuota data tahun ini sebanyak 30 juta orang.
Bantuan kuota dibagikan mulai bulan ini, Maret hingga Mei 2021. Tak ada lagi pemisahan kuota umum dan kuota belajar, seperti tahun lalu. Bantuan diberikan sepenuhnya dalam bentuk kuota umum.
Disebutkan, besaran kuota data diberikan berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Untuk peserta didik PAUD mendapat 7 GB per bulan dan peserta didik pada pendidikan dasar dan menengah (dikdasmen) 10 GB/bulan, dan pendidik PAUD dan dikdasmen dapat 12 GB/bulan. Sedangkan mahasiswa dan dosen dapat 15 GB/bulan.
“Bantuan disalurkan pada tanggal 11 hingga 15 setiap bulannya. Kuota berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujarnya.
Nadiem menjelaskan, pemerintah melanjutkan kembali kebijakan bantuan kuota data internet setelah hasil evalusi menunjukkan banyaknya tanggapan positif dari masyarakat. Selain itu, diputuskan bantuan sepenuhnya dalam bentuk kuota umum.
“Kuota umum bisa digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi, kecuali yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Daftar pengecualian dapat dilihat pada situs resmi yaitu http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id,” ujar Mendikbud.
Adapun peserta didik dan pendidik yang dapat bantuan kuota adalah mereka yang sudah menerima bantuan kuota pada November-Desember 2020. Selain itu, nomornya masih aktif. “Otomatis mereka menerima bantuan kuota pada Maret 2021. Kecuali penerima yang penggunaan kuotanya dibawah 1 GB,” ucap Nadiem menegaskan.
Perubahan lainnya adalah pemimpin satuan pendidikan tak perlu mengunggah SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), jika aktif menerima bantuan pada November-Desember 2020. Bila nomor berubah atau belum dapat bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor ke pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021, agar tercatat sebagai penerima bantuan bulan berikutnya.
Pimpinan/operator satuan pendidikan biaa mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru melalui http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk penerima bantuan kuota data internet 2021.
Untuk peserta Didik pada PAUD dan dikdasmen, syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
Sedangkan mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.
Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan Dikdasmen harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif. Untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.
Informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud dapat diakses melalui situs resmi http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. (Tri Wahyuni)