
SEMARANG (Suara Karya): Lima orang petugas keamanan atau satpam di kawasan Kota Lama Semarang diciduk Unit Reskrim Polsek Semarang Utara setelah melakukan perampasan disertai pemukulan. Tidak terima perlakuan para tersangka, korban bernama Cholid Fadlullah warga Dusun Klegen, Kelurahan Bintoro Kabupaten Demak melapor ke Polsek Semarang Utara.
“Korban dan teman-temannya minum minuman keras di lokasi kejadian, Sabtu (4/7/20) pukul 03.30 WIB. Lalu para tersangka mendatangi korban dan menyuruh push up. Setelah itu para tersangka memukuli korban dan ada yang mengunakan paving,” kata Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara AKP Sarimin, Kamis (9/7/20).
Para tersangka mendatangi korban bersama kelima temannya saat nongkrong di Taman Sri Gunting Kota Lama Semarang. Setelah itu, para tersangka melakukan pemukulan terhadap korban mengunakan tangan kosong dan paving.
Sarimin mengatakan, dari tangan korban para tersangka berinisial H, SK, DS, M, dan AS mendapatkan dua buah hanpdhone, arloji dan uang tunai. Akibat perbuatan tersangka korban diperkirakan mengalami kerugian hampir 5 juta rupiah dan luka pukulan paving.
“Hasil rampasan tersangka kami amankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Sarimin.
Seusai mendapat perlakuan jahat dari para tersangka, korban membuat laporan ke Polsek Semarang Utara ditemani 25 anggota ormas Pemuda Pancasila. Akibat perbuatan tersangka, polisi mengenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara. (Anggoro Oetomo)