Suara Karya

Antisipasi Dampak Covid-19, Pencairan Dana Bansos akan Dipercepat

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. (Suarakarya.co.id/ist)

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah akan mempercepat pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap II dari rencana April 2020 menjadi 15 Maret 2020. Penyaluran PKH berikutnya akan dilakukan setiap bulan selama 9 bulan kedepan, mulai April hingga Desember 2020.

“Percepatan pencairan bansos merupakan langkah pemerintah dalam mengantisipasi dampak wabah Covid-19, terutama bagi masyarakat penerima bansos,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam siaran pers, di Jakarta, Rabu (25/3/20).

Usai Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Jokowi melalui teleconference, Muhadjir menambahkan, upaya itu dilakukan karena dampak pandemi covid-19 tak hanya berdampak pada masalah kesehatan, tetapi juga stok pangan dan bantuan sosial.

Untuk itu, Muhadjir mengimbau kepada Pemerintah Provinsi untuk mendorong kabupaten/kota dan Himpunan Bank Negara (Himbara) melakukan sosialisasi ke masyarakat adanya perubahan skema pemberian manfaat bantuan PKH dari 3 bulanan menjadi setiap bulan. Prosesnya dilakukan mulai April hingga Desember 2020.

“Kita harap Pemerintah Provinsi dapat mendorong kabupaten/kota agar Himbara dan Dinas Sosial memastikan penyaluran bantuan PKH dilakukan setiap bulan,” ucapnya menegaskan.

Muhadjir juga meminta kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar tidak melakukan pengambilan dana di satu mesin ATM (Automatic Teller Machine) guna menghindari terjadinya kerumunan massa. Sebaiknya pengambilan dana tidak dilakukan secara berbarengan untuk mengurangi potensi penularan covid-19.

“Bantuan spesifik berupa bantuan tunai langsung atau paket sembako juga diberikan kepada para perempuan yang menjadi orang tua tunggal, karena suaminya terkena dampak Covid-19,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Muhadjir, bantuan juga diberikan langsung kepada kelompok anak dan perempuan di daerah seperti susu, biskuit, vitamin C dan alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, alat pengukur suhu badan dan sabun.

“Pemda harus memastikan perlindungan anak terkait pola pengasuhan, khususnya bagi mereka yang orang tuanya terkena dampak Covid-19,” kata Muhadjir menandaskan.

Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 4/2020 menegaskan pemerintah akan melakukan refocussing dan realokasi anggaran guna mempercepat penanganan Covid-19. Tak hanya penanganan kesehatan, tetapi juga penanganan dampak ekonomi masyarakat lewat pemberian bantuan sosial.

“Penerima kartu sembako, dananya akan ditambah Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu selama enam bulan kedepan. Untuk program ini, anggaran yang disiapkan pemerintah mencapai Rp4,5 triliun,” kata Kepala Negara.

Jokowi menyebut, alokasi anggaran untuk Kartu Prakerja juga disiapkan sebesar Rp10 triliun sebagai antisipasi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja harian yang kehilangan penghasilan dan para pengusaha mikro yang kehilangan omzet selama pandemi covid-19.

“Pemerintah Provinsi diminta mendukung upaya ini, agar bantuan tepat sasaran. Lakukan secara benar, mulai dari pendataan hingga distribusi bantuannya,” ucap Presiden Jokowi sebelum menutup teleconference. (Tri Wahyuni)

Related posts