Suara Karya

APT Perjuangkan Kepemilikan Saham di BFI

JAKARTA (Suara Karya): PT Aryaputra Teguharta (PT APT) terus berjuang melalui lembaga-lembaga peradilan untuk mendapatkan hak saham sebesar 32,32 persen di PT Bunas Finance Indonesia (BFI) Finance Indonesia Tbk.

Pheo Hutabarat dari Hutabarat Halim dan Rekan-Lawyers (HHR Lawyers), selaku kuasa hukum yang mewakili PT APT, menyatakan PT APT adalah pemilik sah 32,32 persen saham PT BFI Finance, Tbk yang telah diperkuat oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) melalui Putusan MARI dalam Peninjauan Kembali (PK) Nomor 240 PK/PDT/2006 tertanggal 20 Februari 2007 (PK 240/2007), sebagai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di Negara Republik Indonesia.

PT APT sebelumnya adalah pemegang saham pengendali 32,32 persen pada PT BFI Finance, Tbk tapi kemudian saham-saham tersebut ditransfer dari PT BFI Finance, Tbk kepada pihak ketiga sejak tahun 2001, yang dianggap bertentangan dengan PK 240/2007. Saat ini pemegang saham pengendali 43 persen saham PT BFI Finance, Tbk adalah PT Trinugraha Capital.

Berdasarkan laporan Bloomberg pada akhir Maret 2018, total nilai saham PT BFI Finance, Tbk mencapai senilai 1 miliar dolar AS. PT APT adalah pemilik sah sejumlah 32,32 persen saham di perusahaan tersebut, atau setara dengan Rp 4 triliun (300 juta dolar AS).

“Sengketa hukum terkait dengan Putusan PK MA No. 240/2006 juga telah diuji melalui proses panjang pada peradilan (due process of law) yang didaftarkan sejak 2003, dan pada akhirnya melalui putusan PK, pengadilan di Indonesia telah memenangkan kepentingan klien kami (PT APT) sebagai pemilik sah saham 32,32 persen di PT BFI Finance, Tbk,” ujar Pheo Hutabarat.

Dia menambahkan, pihaknya juga berencana menempuh jalur hukum secara prosedural untuk meminta pertanggungjawaban hukum terkait kasus tersebut.

Saat ini sedang berlangsung proses negosiasi antara PT BFI Finance, Tbk dan pemegang saham pengendalinya, untuk mengalihkan atau menjual saham PT BFI Finance, Tbk di mana di dalamnya terdapat hak atas saham 32,32 persen milik PT APT.

Untuk menghindari kerugian dan tuntutan hukum, lebih lanjut Pheo Hutabarat mengingatkan kepada pihak-pihak terkait, termasuk juga kepada investor, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga instansi pemerintah lainnya dan pejabat yang berwenang, untuk tidak melaksanakan atau memfasilitasi transaksi apapun, terkait dengan pengalihan saham-saham PT BFI Finance, Tbk yang selain dapat merugikan PT APT, juga akan memiliki dampak hukum di kemudian hari bagi pihak terkait. (Tri Handayani)

Related posts