Suara Karya

ASN Diberi Cuti buat Mudik, Tapi Dilarang Pakai Mobil Dinas

JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah memberi cuti tahunan bagiAparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa mudik ke kampung halaman saat lebaran. Namun, tidak dibenarkan mudik menggunakan mobil dinas.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April itu disebutkan, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing – masing instansi pemerintah harus memastikan seluruh pejabat dan pegawai untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun lainnya diluar dinas.

Surat edaran itu meminta PPK agar memberi cuti tahunan kepada ASN di instansinya saat sebelum atau sesudah hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Cuti tahunan diberikan dengan pertimbangan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah lewat Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri diminta untuk memperhatikan status risiko persebaran covid-19 di wilayah tujuan. Perhatikan pul peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN diminta selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan. Selain penggunaan platform PeduliLindungi,” ujarnya.

Untuk itu, PPK dapat menetapkan pengaturan teknis dan langkah-angkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, serta memberi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. (Tri Wahyuni)

Related posts