Suara Karya

BAKN DPR: Pengelolaan Dana Desa Masih Bermasalah

Anggota BAKN DPR, Sartono

JAKARTA (Suara Karya): Telaah Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI terhadap hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 sampai dengan semester I tahun 2018 pada 80 Kabupaten, 5 kota dan 1.006 kecamatan pada 33 provinsi seluruh Indonesia menemukan adanya beberapa permasalahan utama pengelolaan Dana Desa, baik dalam aspek pembinaan maupun aspek pengawasan.

“Permasalahan pada aspek pembinaan pengelolaan Dana Desa antara lain belum adanya regulasi penetapan standar akuntansi pemerintahan desa dan belum adanya regulasi penyelenggaraan dan pembinaan aparatur desa yang lengkap, mutakhir dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata Anggota BAKN DPR RI Sartono saat Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

Selain itu, tambah politisi Fraksi Partai Demokrat ini, perencanaan Dana Desa juga belum dilakukan berdasarkan pemetaan masalah dan kebutuhan desa. Pelaksanaan pembinaan program kegiatannya belum sepenuhnya selaras dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa.

Sedangkan permasalahan pada aspek pengawasan pengelolaan Dana Desa, sambung Sartono, antara lain adalah mengenai perencanaan pengawasan oleh pemerintah daerah yang belum mempertimbangkan risiko. hal itu terlihat dari masih adanya pemerintah daerah yang tidak memiliki rencana dan pemetaan masalah dalam pembuatan kegiatan pengawasan.

“Pengawasan belum sepenuhnya mencakup evaluasi atas kesesuaian APB Desa dengan skala prioritas penggunaan Dana Desa, serta belum termuatnya tindak lanjut perbaikan dalam laporan hasil pengawasan,” legislator dapil Jawa Timur VII itu.

Dikatakannya, atas permasalahan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa tersebut, BAKN DPR RI mendorong agar dilakukan optimalisasi peran pemrintah melaluin kementerian terkait dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, melakukan penguatan sinergitas dan sinkronisasi aturan/regulasi memalui Surat Keputusan Bersama serta mengembangkan aplikasi Sistem Keuangan Desa yang terintegrasi dengan aplikasi desa lainnya.

Sartono menyatakan, BAKN DPR RI juga mendorong agar pengelolaan dana Desa dapat menjadi perhatian dan bahan pembahasan Komisi II, Komisi V, dan Komisi XI DPR RI dalam rangka pengawasan terhadap Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Nasional/Bappenas sebagai mitra kerja komisi.

“Dengan pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana Desa yang baik, diharapkan tujuan pembangunan dan pemberdayaan desa dapat tercapai secara efektif, efisien dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, disampaikan bahwa BAKN DPR juga telah melakukan penelaahan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2018 dengan memberikan perhatian khusus kepada permasalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), piutang, dan alokasi afirmasi Dana Desa. (Gan)

Related posts