Bank BJB Sosialisasikan Pembukaan Kembali Dana Nasabah Terblokir

0

JAKARTA (Suara Karya): Dana nasabah yang terblokir di Bank Jabar dan Banten (BJB) kini bisa dibuka lagi. Sosialisasi pembukaan dana nasabah terblokir di Singaparna, Tasikmalaya itu dihadiri Tim Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar).

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Satgas Saber Pungli, Irjen Pol Widiyanto Poesoko mengatakan, dinamika pungutan liar saat ini telah berubah, dari hal yang bersifat operasional menjadi bentuk kebijakan. Namun sasarannya tetap sama, yaitu masyarakat jadi kesusahan saat ingin dapat layanan oleh negara.

“Contohnya pemblokiran dana nasabah ini. Kami banyak dapat masukan dari masyarakat soal dana mereka yang diblokir pihak bank,” ujar Widiyanto di Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Hal senada disampaikan Tim Satgas Saber Pungli Bidang Operasi, Kun Wardana. Ia berharap bank lain yang melakukan tindakan pemblokiran serupa agar melakukan pembukaan kembali. Dengan demikian, tak ada lagi masyarakat yang mengalami kesusahan.

“Kami harap BJB secara konsisten melakukan sosialisasi ke kantor-kantor cabang. Karena laporan dari masyarakat datang dari sejumlah daerah di Jawa Barat. Itu artinya, masyarakat yang dirugikan tersebar,” ujarnya.

Sementara itu, Corporate Secretary, Muhammad As’adi Budiman menyatakan terimakasih atas upaya mediasi yang dilakukan Tim Satgas Saber Pungli antara BJB dengan para nasabah. Pihaknya mendukung usulan Tim Satgas karena hal itu memberi kebaikan kepada para pihak.

“Kami dukung program pembukaan kembali dana nasabah yang terblokir, namun penerapannya tetap memperhatikan prinsip-prinsip perbankan yang prudent,” kata M As’adi Budiman.

Ditambahkan, pihaknya menerima usulan untuk pembukaan kembali dana nasabah yang terblokir sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan ke nasabah. “Semoga langkah ini dapat mendorong BJB menjadi 10 bank terbesar yang berkinerja baik di Indonesia,” tuturnya.

Penjelasan disampaikan Triastoto Hardjanto Wibowo selaku Pemimpin Divisi Kredit Konsumer & Ritel BJB. Katanya, mekanisme pembukaan blokir di BJB dilakukan secara bertahap. Untuk kredit pra purna bhakti yang melintasi usia pensiun, blokir dana sebesar 3 kali angsuran dapat dibuka otomatis dengan 2 kali angsuran.

“Itu dilakukan setelah debitur memasuki usia pensiun dan gaji pensiunnya telah efektif dibayarkan di Bank BJB,” ujarnya.

Kedua, lanjut Triastoto, bila debitur belum memasuki usia pensiun, pembukaan blokir dapat diajukan secara case by case
melalui mekanisme adanya surat permohonan dari debitur lebih dahulu.

“Tujuan pembukaan blokir dpt dilakukan untuk kebutuhan yg bersifat urgent/mendesak seperti biaya pengobatan, pendidikan, dan sebagainya,” ujarnya.

Namun, kata Triastoto, debitur tetap harus melampirkan dokumen, menandatangani surat pernyataan dan berita acara yang menyatakan bahwa debitur berkomitmen menjaga kelancaran pembayaran angsuran sampai dengan lunas. Selain itu, penyaluran gaji pensiun harus lewat Bank BJB.

Untuk mekanisme pembukaan blokir bagi BJB KGB (kredit guna bhakti) pegawai aktif, blokir angsuran sebesar 1 kali dapat dilakukan setelah melewati setengah jangka waktu kredit. Pembukaan blokir sebesar 50 persen dari dana blokir dilakukan dengan mengajukan permohonan pembukaan blokir terlebih dahulu. (Tri Wahyuni)