Suara Karya

Bank KEB Hana Siap Talangi Tagihan RS Mitra BPJS Kesehatan

JAKARTA (Suara Karya): Rumah sakit mitra BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan kini tak perlu lagi khawatir soal dana untuk operasional harian. Pasalnya, Bank KEB Hana siap talangi tagihan RS mitra BPJS Kesehatan yang akan jatuh tempo.

“Bank KEB Hana akan membantu fasilitas kesehatan (faskes) dalam mengelola likuiditasnya. Karena pembayaran tagihan dari faskes butuh waktu untuk verifikasi data,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso usai penandatanganan kerja sama dengan Dirut KEB Hana Bank, Lee Hwa Soo, di Jakarta, Rabu (4/7).

Kemal menambahkan, Bank KEB Hana juga menjadi mitra dalam penerimaan iuran BPJS Kesehatan dari masyarakat. Selain ikut membantu sosialisasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan pengguna Bank KEB Hana.

“Kami harap langkah Bank KEB Hana dapat memotivasi bank-bank lain untuk berpartisipasi dalam program JKN,” tuturnya

Kemal menjelaskan, BPJS Kesehatan wajib membayar faskes atas pelayanan paling lambat tanggal 15 setiap bulannya untuk pembayaran kapitasi, sesuai dengan pasal 38 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016. Diluar kapitasi, klaim oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun lanjutan (FKTL) dibayar 15 hari setelah dokumen klaim diterima lengkap.

“Klinik dan rumah sakit setiap harinya butuh dana untuk belanja kebutuhan kesehatan, sementara klaim baru dibayarkan BPJS Kesehatan baru dibayarkan 15 hari setelah dokumen lengkap. Bank membantu keuangan klinik atau rumah sakit selama masa tunggu 15 hari tersebut,” ujarnya.

Soal besaran dana talangan, Dirut Bank KEB Hana, Lee Hwa Soo mengatakan, tak ada batasan. Pihaknya akan memberi dana talangan sebesar dana yang akan dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. “Nanti urusan langsung BPJS Kesehatan dengan Bank KEB Hana,” ujarnya.

Pria yang akrab dipanggil Martin Lee itu menambahkan, keikutsertaan Bank KEB Hana dalam program JKN sebagai komitmennya membantu pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakatnya. “Lewat dana talangan ini kami berharap program JKN dapat berlanjut keberlangsungannya,” katanya.

Ditanya kriteria khusus penerima dana talangan, Martin Lee mengatakan, tak ada kriteria khusus. Asalkan rumah sakit itu tercatat sebagai mitra BPJS Kesehatan, mereka bisa ikut program dana talangan ini.

“Kami tak peduli dengan kondisi keuangan rumah sakit, mau jelek atau bagus pengelolaannya. Asalkan tercatat sebagai mitra BPJS Kesehatan, silakan mendaftar ke program ini,” ujar Martin Lee menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts