
Menteri Tjahjo menegaskan, permintaan itu tak hanya berkaitan dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, tetapo juga saat status darurat bencana virus corona masih berlaku. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“ASN dan keluarga diminta untuk tidak mudik hingga status pandemi covid-19 di Indonesia dinyatakan dihapus,” kata Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam ‘virtual press conference’ di Jakarta, Senin (30/3/20).
Ia saat itu didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
Tjahjo menjelaskan, kebijakan itu merupakan respon atas perpanjangan status darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Dengan tidak mudiknya para ASN dan keluarga akan membantu mengurangi risiko Covid-19 yang disebabkan mobilitas manusia dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia,” ujarnya.
Ditambahkab, Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk memastikan agar para ASN di lingkungan instansi pemerintahnya masing-masing tidak bepergian ke luar daerah dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai.
Tjahjo juga mengatakan, ASN dan keluarganya dapat berpartisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Disebutkan, caranya pertama tidak berpergian ke luar daerah atau mudik. Kedua, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu. Ketiga, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.
Keempat, lanjut Tjahjo, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. “Kami minta pada ASN agar ikut menyampaikan informasi yang positif kepada masyarakat terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Tjahjo Kumolo. (Tri Wahyuni)