
JAKARTA (Suara Karya): Pemerintah berkomitmen untuk menjadikan setiap kebijakan terkait penyandang disabilitas tak hanya urusan sosial, tetapi juga akan dilaksanakan oleh seluruh sektor.
Hal itu dikemukakan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dalam webinar bertajuk ‘Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas: Memasuki Era Perluasan Pembangunan Inklusif Penyandang Disabilitas’, Selasa (24/8/21).
Untuk mewujudkan rencana tersebut, lanjut Suharso, sebagai implementasi teknis dari Rencana Induk Penyandang Disabilitas akan dibuat Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) 2021-2025. Kegiatan tersebut memuat kegiatan, indikator capaian, kerangka waktu pelaksanaan, dan penanggung jawab pelaksana yang berasal dari kementerian/lembaga.
RAN PD memayungi Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang juga berlaku selama 5 tahun. Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Gubernur untuk penerapannya di tingkat provinsi.
“Rencana aksi ini akan menjadi pijakan kementerian/lembaga untuk mewujudkan aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap pelayanan dasar dan berbagai fasilitas lainnya,” ucapnya.
Dalam lima tahun mendatang, Suharso berharap, tidak ada lagi cerita tentang penyandang disabilitas yang disembunyikan oleh keluarga dan komunitasnya. Mereka tidak bisa sekolah, tidak dapat bekerja dengan baik karena sarana prasarana yang tidak memadai.
“Apalagi ada pandangan yang menganggap penyandang disabilitas adalah penduduk tidak berdaya,” katanya.
Di Indonesia, penyandang disabilitas masih mengalami marginalisasi dan eksklusivitas, serta cenderung mengalami hambatan struktural dan sosial budaya. Sehingga mereka hidup dalam keadaan rentan kemiskinan dan akses.
Survei Sosial Ekonomi Nasional 2020 mencatat, ada sekitar 14,53 persen dari 6,2 juta penyandang disabilitas sedang dan berat, hidup dalam kondisi miskin. Untuk itu, Indonesia harus mengedepankan Pembangunan Inklusi Disabilitas, dengan mengubah paradigma belas kasih (charity based) menjadi pemenuhan hak (human right based).
“Karena penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama dalam setiap aspek kehidupan,” ucap Suharso.
Rencana Induk Penyandang Disabilitas menetapkan Tujuh Sasaran Strategis yang menjadi prinsip dalam Rencana Induk tersebut. Diantaranya, pendataan dan perencanaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas; penyediaan lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas; dan perlindungan hak dan akses politik dan keadilan bagi penyandang disabilitas.
Selain itu masih ada pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas; perwujudan ekonomi inklusif bagi penyandang disabilitas; pendidikan dan keterampilan bagi penyandang disabilitas; dan akses dan pemerataan layanan kesehatan bagi penyandang disabilitas. (Tri Wahyuni)