Suara Karya

Bawaslu Ingatkan ASN Ikut Kampanye Bisa Dipidana

JAKARTA (Suara Karya): Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan untuk bersikap netral dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. ASN yang terbukti melakukan kegiatan yang bertujuan untuk memenangkan pasangan calon atau partai di pilkada dan pemilu bisa dijerat pasal pidana

Peringatan ini disampai kan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo dan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dalam acara sosialisasi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Jakarta, Rabu (2/5).

Dalam acara yang diselenggarakan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
itu, hadir pula sebagai pembicara anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan dan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri Dr Bahtiar.

Sekjen Kemendagri mengakui rawannya ASN dibujuk untuk ikut dalam aktivitas kampanye dalam pilkada maupun pemilu. Apalagi jumlah ASN sangat besar dan tersebar. Untuk itu, ia meminta perhatian Bawaslu untuk mengawasi aktivitas kampanye.

“Warning terhadap ASN supaya ASN tidak ikut terlarut, terkontaminasi dengan hal yang tidak b idangnya. Itu kalau tidak kitawaspadai akan digunakan kampanye, dimanfaatkan oleh calon peserta pemilu tertentu,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pada bulan Ramadhan, banyak kegiatan keagamaan yang rawan disisipi kampanye. “Bulan puasa kan banyak kegiatan-kegiatan keagamaan, ibadah, dan semua harus melihat pada kesucian bulan Ramadan, jangan disisipi kampanye atau hal-hal yang bersifat politik. Misalnya salat tarawih, jangan ada dai atau ustaz yang memberikan pemahaman yang tidak pas karena semua ini untuk kepentingan ibadah, bukan politik,” kata Hadi.

Rahmat Bagja juga mengingatkan ASN untuk berhati-hati termasuk dalam menggunakan media sosial seperti Facebook.

“Membuat status atau menulis like dan share di nama atau foto pasangan calon di Facebook saja bisa dilaporkan dan kena sanksi,”katanya. Apalagi, tambahnya, mengikuti kegiatan secara aktif seperti menghadiri kampanye, mengumpulkan atau membujuk massa.

“Jadi ketika melakukan pelanggaran ASN tersebut tidak lagi dikenakan sanksi atau pelanggaran administrasi, tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijelaskan tentang sanksi pidananya,” ujar Rahmat Bagja.

Hingga kini, menurut dia, sudah sebanyak 150 ASN yang dikenakan sanksi karena terbukti terlibat dalam kampanye pada pilkada di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. “Bahkan ada Sekda yang sudah dikenakan sanksi sedang,”tambahnya.

Namun demikian, Rahmat mengatakan, ASN boleh menghadiri kampanye asalkan tidak menggunakan atribut kedinasan seperti baju dinas, mobil dinas dan di luar jam kerja.
“ASN boleh hadir di pilkada atau pemilu agar mereka bisa mengetahui visi dan misi para kandidat,” katanya.

Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN memang tak melarang pegawai negeri menggunakan suaranya pada pemilu. Mereka hanya diwajibkan menjaga netralitas dan tidak berpihak terhadap parpol atau kepentingan politik tertentu.(Victor AS)

Related posts