
JAKARTA (Suara Karya): Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani bermimpi, instansinya bisa mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengiriman pekerja migran ilegal. Tindakan itu, bisa berupa penenggelaman kapal pengangkut pekerja migran, hingga memiskinkan harta pribadi atau aset perusahaan para pelaku.
Benny menegaskan, para pelaku yang merugikan negara itu bukan hanya terdapat pada perusahaan swasta saja, namun di instansi pemerintahan, aparat penegak hukum, bahkan di BP2MI yang dipimpinnya juga ada oknum yang memanfaatkan kesemptan serta kewenangannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dengan cara kotor.
“Saya bermimpi bisa mengambil kebijakan, menenggelamkan kapal pengangkut pekerja migran ilegal dan memiskinkan pelakunya,” kata Benny di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Dikatakan Benny, angka pengiriman tenaga kerja ilegal lewat jalur laut sangatlah tinggi. Kebanyakan tujuan mereka ke Malaysia.
Dia berharap, jika ada penegakan aturan hukum yang tegas dan itu bisa diwujudkan BP2MI, Benny meyakini hal itu dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan ini.
Diungkapkannya, di BP2MI juga ada oknum pegawai dan pejabat nakal yang bermain dengan para pelaku atau penyuplai para tenaga kerja migran ilegal. Namun, saat ini oknum tersebut sudah dipecat dan ada juga yang di hilangkan jabatannya.
“Hukuman tentu saja kami berikan berdasarkan tingkat kesalahan yang mereka buat. Bahkan jika ada unsur pidanya, saya mempersilahkan oknum ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam RI) Sugeng Purnomo mengatakan, apa yang diimpikan Benny tentunya bisa saja dilakukan. Seperti penenggelaman kapal pengangkut pekerja migran ilegal.
Namun demikian, tentunya harus ada proses yang dilalui oleh penegak hukum terkait kasus tersebut, dan tentunya harus menunggu sampai ada keputusan hukum tetap dari pengadilan.
“Apakah nantinya kapal itu akan dilelang untuk pemasukan negara, atau kapal itu akan dimusnahkan. Ini tergantung putusan pengadilan,” kata Sugeng.
Hal serupa, seperti memiskinkan pelaku pengiriman pekerja migran ilegal juga bisa dilakukan. Tentunya dengan proses yang sama, yakni melewati proses hukum terlebih dahulu. (Bayu)