
JAKARTA (Suara Karya): Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) siap menggelar Uji Kompetensi Nasional Program Pendidikan Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Juli-Agustus 2020. Uji kompetensi akan diikuti 48.798 peserta dari 22 program studi bidang kesehatan.
“Uji kompetensi nasional pendidikan nakes ini rencananya digelar pada Maret-April 2020, tetapi karena pandemi corona virus disease (covid-19) maka diundur menjadi Juli-Agustus 2020,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Ditjen Dikti, Kemdikbud, Aris Junaidi dalam jumpa pers virtual, Jumat (17/7/20).
Tetap dilaksanakan uji kompetensi nasional tahun ini, menurut Aris, sudah merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 15 Juni 2020 lalu.
“Uji Kompetensi Nasional Pendidikan Nakes adalah program prioritas yang harus dilakukan, meski pandemi covid-19 belum reda. Untuk itu, kami akan menerapkan protokol kesehatan mulai dari persiapan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi,” tuturnya.
Dijelaskan, uji kompetensi nasional menjadi penting karena mengukur pengetahuan, keterampilan dan perilaku mahasiswa bidang kesehatan. Hal itu dipergunakan sebagai jaminan mutu lulusan, implementasi kurikulum dan dasar pembinaan mutu pendidikan bidang kesehatan bagi kementerian terkait.
Dasar pelaksanaan Uji Kompetensi, antara lain Undang Undang (UU) No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No 4 tahun 2019 tentang Kebidanan dan Permendikbud No 2 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan.
Aris menambahkan, peserta yang lulus uji kompetensi nasional akan mendapat sertifikat kompetensi bagi lulusan pendidikan kesehatan vokasi, atau sertifikat profesi bagi lulusan pendidikan profesi.
“Sertifikat kompetensi atau sertifikat profesi akan digunakan sebagai salah satu syarat mengurus Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga Kesehatan,” katanya.
STR adalah syarat bagi tenaga kesehatan yang ingin menjalankan praktik atau kerja. Hal itu sangat penting, terlebih di masa pandemi saat ini dimana tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam penanganan pasien covid-19.
Disebutkan, peserta uji kompetensi nasional 2020 berjumlah 48.798 orang yang berasal dari 22 program studi bidang kesehatan. Rinciannya, peserta Diploma III Kebidanan sebanyak 14.640, Diploma IV Kebidanan (431) Program Profesi Bidan (250), Program Profesi Ners (17.939), Diploma III Elektromedik (138), Diploma IV Elektromedik (80), Diploma III Terapi Gigi (389), Diploma IV Terapi Gigi (158) dan Diploma III Keperawatan (8.954).
Selain itu, masih ada Program Diploma IV Keperawatan (138), Diploma III Gizi (320), Diploma IV Gizi (311), Diploma III Teknik Gigi (17), Diploma III Radiologi (325), Diploma III Rekam Medis (609), Diploma III Optometri (87), Diploma III Sanitasi (422), Diploma IV Sanitasi Lingkungan (199), Diploma III Teknologi Laboratorium (2.593), Diploma IV Teknologi Laboratorium (309), Diploma III Fisioterapi (371) dan Diploma IV Fisioterapi (118).
Sementara itu, Ketua Komite Nasional Uji Kompetensi, Masfuri Sodikin mengemukakan, pelaksanaan Uji Kompetensi Nasional tahun ini berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Seluruh tahapan uji kompetensi akan dilakukan secara daring mulai dari pendaftaran peserta, pelaksanaan ujian dan monitoring evaluasi.
“Pelaksanaan ujian memakai metode Computer Based Test (CBT) di laboratorium komputer yang memenuhi standar sebagai pusat ujian CBT,” ujarnya.
Masfuri menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PLN setempat untuk pasokan listrik. Persiapan lainnya juga dilakukan terkait koneksi internet, aplikasi, soal ujian dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan prosedur. Uji Kompetensi Nasional akan dilaksanakan di 296 pusat ujian di seluruh Indonesia.
Masfuri mengemukakan, peserta Uji Kompetensi Nasional dalam tiga tahun terakhir cenderung fluktuatif. Peserta periode I tahun 2017 tercatat 66.588 peserta. Periode II tahun 2017 peserta menurun menjadi 40.144 orang. Pada periode III tahun 2017 naik menjadi 85.001 orang.
Pada 2018, lanjut Masfuri, periode I jumlah peserta ada 54,067. Di periode II turun menjadi 41,111 peserta, lalu pada periode III meningkat menjadi 82,085. Pada periode I tahun 2019, jumlah pendaftar sebanyak 53,638, periode II 48,461 pendaftar dan meningkat lagi menjadi 63,685 pendaftar pada periode III.
“Kendati keikutsertaan peserta bersifat fluktuatif, namin tingkat kelulusan uji kompetensi nasional cenderung meningkat,” ujarnya.
Persentase kelulusan untuk program studi bidan, Ners dan keperawatan pada periode I tahun 2017 yaitu 30,28 persen untuk prodi bidan, 60.74 persen untuk program studi Ners dan 40,60 persen untuk prodi Keperawatan.
Pada periode II tahun 2015 terjadi kenaikan persentase kelulusan menjadi 58,81 persen pada program studi bidan, 70,04 persen pada prodi profesi ners, 45,40 persen pada diploma III keperawatan. Pada periode III tahun 2019, prodi bidan sebanyak 60,7 persen, Prodi Ners sebanyak 64,6 persen dan Prodi Keperawatan sebanyak 64,2 persen. (Tri Wahyuni)