Suara Karya

Besok Batas Akhir OSO Serahkan Surat Pengunduran Diri Ketum Parpol ke KPU

JAKARTA (Suara Karya): Nasib Oesman Sapta Odang (OSO) menjadi caleg DPD RI, akan ditentukan besok. Bila OSO menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Ketua Umum Partai Hanura, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan langsung memasukan namanya ke Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019.

“Sebaliknya, nama yang bersangkutan tidak akan ada dalam surat suara Pemilu 2019 yang mulai diproduksi oleh perusahaan pemenang lelang, kalau saja sampai 22 Januari beliau tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol,” ujar komisioner KPU, Ilham Saputra, di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Namun demikian, pihaknya masih menunggu surat pengunduran diri OSO sebagai Ketua Umum Partai Hanura hingga Selasa (22/1/2019). Artinya, ujar dia, jika OSO menyampaikan surat pengunduran diri, maka namanya segera masuk dalam DCT anggota DPD. “Kami masih menunggu sampai tanggal 22 Januari 2019,” katanya.

“Kalau kemudian OSO ingin undur diri, ya kami akan sesuaikan dengan perintah kita atau surat kita kepada beliau (OSO),” katanya.

Dia mengatakan, KPU sudah memperhitungkan permintaan batas waktu bagi OSO mengundurkan diri dengan proses produksi surat suara. Meski produksi sudah dilakukan, namun perusahaan tidak langsung membuat semua atau lima jenis surat suara.

Produksi suara suara dilakukan bertahap dan diprioritaskan untuk daerah yang secara geografis sulit. Dengan kondisi seperti ini, OSO masih bisa masuk surat suara jika mau mengundurkan diri sampai tanggal 22 Januari 2019. “Iya. Bisa (dimasukkan di surat suara). Kita sudah perhitungkan itu,” tandas dia.

Soal surat eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Ilham menyatakan KPU tetap menanti. “Kami lihat dulu nanti dan dipelajari. Kalau memang ada yang perlu kita tindaklanjuti dari surat itu. Kan kita belum baca suratnya,” ungkap dia.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum OSO, Herman Kadir, mengatakan pihaknya akan menyerahkan surat eksekusi dari PTUN kepada KPU. Herman mengatakan surat eksekusi dikeluarkan PTUN Jakarta karena KPU belum juga melaksanakan putusan PTUN atas perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT.

“Hari ini, kami akan menyampaikan surat eksekusi PTUN Jakarta ke KPU agar KPU mematuhi dan menjalankan putusan PTUN Jakarta,” ujar Herman Kadir, Senin (21/1/2019).

Putusan PTUN Jakarta pada 2018 telah membatalkan dan mencabut SK KPU tentang Penetapan DCT anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). PTUN juga memerintahkan KPU menerbitkan SK baru untuk memasukkan nama OSO ke dalam DCT anggota DPD.

“Maka kami minta KPU segera menjalankan putusan PTUN. Ini baru langkah kami yang pertama. Jika KPU tidak mengindahkan, maka Ketua PTUN akan menyampaikan hal tersebut di media. Kemudian, kami minta PTUN untuk mengirim surat kepada Presiden dan DPR agar memperingatkan KPU,” jelas dia.

Herman mengingatkan jika KPU tidak mengindahkan lagi rekomendasi Presiden dan DPR, akan ada konsekuensi hukum, yakni sanksi pidana. Pihaknya bakal menempuh jalur pidana sebagai langkah kedua untuk memastikan KPU menjalankan putusan PTUN, rekomendasi Presidan dan DPR.

Terkait sanksi pidana ini, Herman mengacu pada Pasal 216 ayat (1) KUHP yang menyatakan, “barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.

Herman menegaskan bahwa OSO tetap tidak akan mundur sebagai pengurus parpol. “Beliau (OSO) jelas tidak mau mundur. Kan sudah jelas di MA, di Bawaslu,di PTUN kita udah menang,” katanya. (Gan)

Related posts