Bila Tak Minta Maaf, Ratu Hemas Terancam Di-PAW

0
DPD RI, Mervin LS Komber

JAKARTA (Suara Karya): Ketua Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Mervin LS Komber, mengacam akan memberhentikan secara tetap GKR Hemas, apabila tidak meminta maaf melalui media lokal, media nasional, dan dalam rapat paripurna DPD RI pada Kamis (17/1/2019) mendatang.

Dia juga membantah bahwa pihaknya bersikap diskriminatif dalam memutuskan pemberhentian sementara GKR Hemas dan Ibu Maimanah Umar (Riau).

“Jadi, tak benar BK DPD RI diskriminatif dan politis. Semua anggota yang tidak disiplin diperlakukan sama,” ujar Mervin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1/2019).

Mervin yang didampingi Wakil Ketua BK DPD RI Hendri Zainuddin mengatakan, pemberhentian kedua anggota DPD tersebut sudah sesuai dengan peraturan kode rtik dan tata tertib (tatib) DPD RI.

“Hanya saja, Ibu Maimanah Umar sudah menjalankan putusan BK DPD dengan meminta maaf di media lokal, dan akan meminta maaf pada peripurana DPD RI mendatang,” katanya menambahkan.

Karena itu, Mervin menegaskan, bila GKR Hemas melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Maimanah Umar, status pemberhentian sementara akan dicabut, dan bisa aktif kembali sebagai anggota DPD RI.

menurut dia, dengan tidak masuk hingga 85 kali; izin 80 kali, sakit satu kali, dan dua kali tanpa keterangan menurut Mervin, maka otomatis GKR Hemas tak bisa menyampaikan aspirasi rakyat Yogyakarta, yang diwakilinya.

“Makanya sanksinya harus meminta maaf kepada rakyat di daerah pemilihannya,” ujarnya lebih lanjut.

Apalagi, katanya, yang bersangkut, sudah ditegur secara lisan maupun tulisan hingga putusan tertulis pemberhentian sementara itu sesuai dengan Peraturan DPD RI No. 3 tahun 2018 tentang Tatib DPD RI, Peraturan DPD RI No.2 tahun 2018 tentang Kode Etik Anggota DPD RI dan Peraturan DPD RI No.5 tahun 2017 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPD RI.

“Bahkan kalau BK DPD mau lebih tegas lagi, GKR Hemas bisa diberhentikan pergantian antarwaktu atau PAW. Sebagaimana diatur dalam pasal 307 ayat 1 UU No,17 tahun 2014 tentang MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPD RI). Dimana anggota DPD RI bisa di PAW, karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan,” katanya lagi.

Selain itu, kata Hendri, meski tidak pernah masuk, GKR Hemas tetap mengambil hak-hak keuangannya.

“Kalau tidak mengakui kepemimpinan DPD RI yang sekarang ini seharusnya tidak mengambil hak-hak keuangannya, karena pimpinan DPD RI ikut bertanggungjawab soal keuangan DPD tersebut,” katanya. (Gan)