Suara Karya

Bisa Ganggu Pendengaran, Batasi Penggunaan Headset per 1 Jam

JAKARTA (Suara Karya): Pandemi covid-19 membuat banyak orang bekerja hingga menggelar meeting secara online dari rumah. Guna memaksimalkan suara saat meeting tersebut, penggunaan headset menjadi tak terhindarkan.

Untuk itu, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Telinga Hidung Tenggorokan Bedah Kepala Leher Indonesia (PP PERHATI KL) Jenny Bashiruddin mengingatkan batasan penggunaan headset agar tidak menimbulkan gangguan pendengaran.

“Untuk penggunaan headset, volume suara tidak boleh terlalu keras. Batasi hanya 60 persen dari volume yang ada,” kata Jenny dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (1/3/22).

Pembatasan penggunaan headset menjadi penting karena prevalensi global gangguan pendengaran tingkat sedang hingga berat meningkat hingga 12,7 persen pada usia 60 tahun. Kondisinya makin parah atau menjadi lebih dari 58 persen pada usia 90 tahun.

Ditambahkan, penggunaan headset juga dibatasi hanya selama 1 jam. Setelah itu, telinga harus diistirahatkan selama 1 jam. “Setelah istirahat, boleh pakai headset lagi. Batasi hanya 1 jam, lalu istirahat 1 jam. Begitu seterusnya untuk menjaga kesehatan pendengaran,” tuturnya.

Jenny juga meminta masyarakat untuk memeriksakan telinga ke dokter secara rutin. Selain mengetahui kondisi kesehatan telinga, juga untuk membersihkan kotoran telinga.

“Kalau kotoran telinga atau serumennya itu biasa saja, bisa dilakukan pemeriksaan 6 bulan sekali. Tapi kalau serumennya itu cepat mengeras maka pemeriksaan dilakukan 3 sampai 4 bulan sekali,” ujarnya.

Pada prinsipnya, lanjut Jenny, telinga itu terdapat kelenjar sebasea dan kelenjar serumen yang akan menghasilkan kotoran di sepertiga lubang. Seharusnya kotoran tersebut bisa keluar sendiri.

“Jika ingin dibersihkan, tidak boleh menggunakan cutton bud. Hal itu akan merusak karena mendorong kotoran ke dalam telinga,” katanya.

Sebaiknya, menurut Jenny, hanya bagian luar saja yang dibersihkan dengan lap. Yang boleh membersihan hingga ke dalam telinga hanya dokter atau petugas kesehatan.

“Membersihkan telinga tidak direkomendasikan untuk diri sendiri. Kalau memang kotorannya cepat mengeras, harus ke dokter setiap 6 bulan sekali,” ucap Jenny.

Selain itu diperlukan pemeriksaan untuk mengetahui tingkat pendengaran. Bagi pegawai dengan tempat kerja yang bising melebihi 85 desibel, maka pemeriksaan pendengaran dianjurkan 1 tahun sekali.

“Tapi kalau dia bekerja tidak di tempat bising, tentunya pemeriksaan pendengarannya tidak usah 1 tahun sekali, bisa 2 atau 3 tahun sekali,” tambah Jenny.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementeriaan Kesehatan (Kemkes), dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan kesehatan pendengaran merupakan hal penting untuk diwujudkan di seluruh siklus hidup manusia.

Gangguan pendengaran mampu diatasi bila diidentifikasi tepat waktu. Jadi, perlu deteksi secara dini dan segera mendapat perawatan yang tepat.

“Gangguan pendengaran dapat dicegah melalui tindakan preventif seperti menghindari suara bising dalam kegiatan sehari-hari. Orang dengan risiko gangguan pendengaran agar melakukan pemeriksaan secara berkala,” kata Dirjen Maxi menandaskan. (Tri Wahyuni)

Related posts