
JAKARTA (Suara Karya): Plt Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Tatang Budie Utama Razak, resmi mengumumkan pergantian nama lembaga yang dipimpinnya dari Badan Nasional Penempatan dan Perilindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) kini berganti nama menjadi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Hal ini, sekaligus menjelaskan semakin besarnya kewenangan dan tanggung jawab BP2MI terhadap kesejahteraan, penempatan, dan perlindungan buruh migran di Asia, Amerika, dan Eropa.
Dikatakan Tatang, perubahan ini sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia, dan Perpres Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia PMI.
Menurut dia, BP2MI kini memiliki sejumlah kewenangan baru yang sebelumnya ditanganin oleh Kementerian Ketenagakerjaan, seperti surat izin perekrutan, masalah pekerjaan dan lainnya, kini sepenuhnya sudah menjadi kewenangan lembaganya.
Namun demikian, lanjutnya, pengalihan kewenangan tersebut merupakan sebuah tantangan yang tidak mudah karena perubahan fundamental, harus pula disertai dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni, agar bisa melaksanakan tugas dan kewenangan secara efektif dan benar.
Dengan demikian BP2MI akan berupaya memberikan pelayanan yang lebih maksimal. Dan dapat meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada para pekerja migran.
“Kami memiliki visi-misi yang sangat jelas, dan harus diterapkan dalam menjalankan tugas pelayanan.
1. Meningkatkan PMI terampil dan profesional; 2.Mewujudkan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan PMI dan keluarganya; 3.Menerapkan tata kelola organisasi yang efisien, efektif, dan akuntabel,” kata Tatang, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2/2020). (Bayu)