BPIP Dukung Pembentukan Paskribraka Terstandar di Seluruh Indonesia

0

JAKARTA (Suara Karya): Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendukung pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang lebih terstandar, transparan dan berbasis teknologi.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Nasional Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan BPIP di Jakarta, Jumat (10/2/23).

Rakornas yang dibuka Kepala BPIP, Prof KH Yudian Wahyudi menegaskan, pembentukan Paskibrata merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

“Perpres tersebut merupakan landasan bagi Program Paskibraka sebagai kaderisasi calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila,” ujar Prof Yudian.

Ditambahkan, untuk menjamin kelangsungan bangsa dan negara diperlukan upaya dari setiap komponen bangsa, untuk bersama menyiapkan kader pemimpin yang akan melanjutkan perjuangan bangsa.

Prof Yudian menyebut, Pasal 4 Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka meliputi pembentukan Paskibraka. Hal itu dimulai dari rekrutmen dan seleksi, pemusatan Diklat hingga pengukuhan Paskibraka.

Pelaksanaan Tugas Paskibraka, mencakup Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI pada 17 Agustus, Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni, dan penugasan lain yang diberikan oleh Pemerintah.

Perpres juga mengatur pengangkatan Purnapaskibraka Duta Pancasila; pelaksanaan tugas Purnapaskibraka Duta Pancasila; pembinaan lanjutan kepada Purnapaskibraka Duta Pancasila; dan pembinaan terhadap aktivitas Kepaskibrakaan dan Purnapaskibraka.

Sekretaris Dewan Pengarah BPIP, Mayor Jenderal TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya menyatakan, Program Paskibraka merupakan kaderisasi calon pemimpin bangsa berkarakter Pancasila.

Hal itu merupakan salah satu cara untuk mengelola bonus demografi penduduk Indonesia saat ini, sehingga menjadi kekuatan bangsa di masa depan.

“Kualitas pembinaan generasi muda saat ini akan menentukan kualitas dari pemimpin Indonesia masa depan,” ucapnya.

Karena itu, lanjut Wisnu B Tenaya, para pelajar yang saat ini duduk di tingkat sekolah atas dan sederajat yang menjadi input pembentukan Paskibraka, pada tahun 2045 akan berusia mapan untuk menduduki berbagai peran kepemimpinan di Indonesia.

Gotong royong dan pendekatan pentahelix dalam Program Paskibraka, menurut Wisnu, diperlukan untuk mencetak pemimpin bangsa

“Pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila harus dilakukan mulai sekarang dengan serius dan bergotong royong. Partisipasi dalam acara ini adalah wujud gotong royong dalam penyiapan kader bangsa,” ujarnya.

Wisnu mengajak stakeholders bangsa untuk bersama melahirkan kader pemimpin Indonesia masa depan yang memiliki kualitas fisik dan mental yang unggul, serta memiliki bertalenta dan kompetensi pemimpin.

Selain mampu bersaing di tengah perkembangan global, menguasai pengetahuan dan teknologi terkini, dan memiliki konsensus yang tinggi terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Mari kita kawal kaderisasi pemimpin Indonesia masa depan berkarakter Pancasila, dengan aktualisasi Pancasila secara nyata di tengah masyarakat secara kreatif, berakar pada kearifan lokal budaya bangsa,” ujarnya.

Dalam Program Paskibraka, Panitia Pelaksana Pembentukan Paskibraka di daerah diimbau untuk dibentuk sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres nomor 51 tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan mengatur unsur-unsur yang terlibat dalam kepanitiaan.

Salah satu unsur yang terlibat dalam kepanitiaan adalah unsur dari organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia yang disingkat DPPI. Organisasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPIP nomor 96 tahun 2022 tentang Pembentukan Organisasi Duta Pancasila Paskibraka Indonesia.

Merujuk Pasal 97 ayat 2 Peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022, sebagaimana disampaikan melalui surat edaran Kepala BPIP tertanggal 20 Desember 2022, untuk pertama kali pengangkatan Pelaksana DPPI tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan berdasarkan tata cara yang ditetapkan Kepala BPIP.

Tata Cara Pengangkatan Pertama Kali Pelaksana Duta Pancasila Paskibraka Indonesia Tingkat Provinsi dan Tingkat Kabupaten/Kota, telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPIP nomor 9 tahun 2023.

Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbentuk sinergi dari pusat hingga daerah dalam pelaksanaan Program Paskibraka secara terencana, terpadu, menyeluruh dan berkelanjutan.

Hadir dalam rakor Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Kepala Sekretariat Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Wakil Kepala BPIP, Sekretaris Utama BPIP, Deputi Bidang Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Lemhannas, sertabDewan Pakar dan Staf Khusus BPIP. (Tri Wahyuni)