JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka kuota Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2025.
Kuota sebanyak 1 juta sertifikat halal gratis itu merupakan bentuk fasilitasi pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia untuk mendapat sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pembukaan kuota SEHATI tahun 2025 merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong sertifikasi halal produk UMK agar semakin berdaya saing dan kompetitif di pasar domestik maupun global.
“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa mendaftar kembali produknya untuk disertifikasi halal secara gratis, dengan kuota hingga satu juta sertifikat halal,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal, di Jakarta, Jumat (11/4/25).
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani atas terwujudnya program SEHATI tahun 2025 ini.
“Upaya tersebut merupakan afirmasi nyata pemerintah bagi penguatan sektor UMK yang memiliki peran penting bagi perekonomian nasional Indonesia,” ucap Babe Haikal.
Program SEHATI ini, lanjut Babe Haikal, dipastikan memberi sejumlah manfaat bagi pelaku UMK dalam proses sertifikasi halal. Pertama, UMK mendapat pendampingan dari para Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah 115.450 orang di seluruh Indonesia.
Kedua, pelaku UMK juga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun dari proses pengajuan hingga memperoleh sertifikat halal. Para pelaku UMK menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.
“Yang tak kalah penting, lewat sertifikat halal, produk UMK memiliki nilai tambah secara ekonomi,” ucap Babe Haikal.
Dengan bersertifikat halal, maka UMK Indoneaia menjadi lebih tertib halal. Hal itu menjadi kunci bagi Indonesia yang bertekad menjadi pusat halal dunia.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanuddin dalam kesempatan yang sama menjelaskan, pembukaan kuota 1 juta sertifikat halal gratis dilakukan dalam beberapa tahap.
“Kuota sertifikasi halal gratis telah dibuka sejak 19 Maret 2025 untuk 50.000 sertifikat. Pada 11 April 2025, tersedia kuota hingga 470.000 sertifikat halal. Dan sisanya akan diinformasikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dibukanya kuota SEHATI 2025 juga didukung layanan sertifikasi halal berbasis sistem informasi halal atau SIHALAL, yang baru-baru ini dilakukan pembaruan untuk peningkatan kapasitas dan performanya.
“Kami telah melakukan sejumlah pembaruan pada sistem SIHALAL. Evaluasi tahap uji coba menunjukkan, proses pendaftaran hingga verifikasi berjalan lebih cepat dan efisien,” ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak 50.000 kuota telah dibuka pada tahap uji coba yang disambut antusiasme masyarakat, di mana dalam tiga hari kerja saja sebanyak 93 persen kuota telah terserap,” ujarnya.
Mengoptimalkan program SEHATI, BPJPH berkoordinasi dengan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) di seluruh Indonesia. Hal itu selaras dengan Keputusan Kepala Badan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan pendamping Proses Produk Halal.
Selain itu, BPJPH juga berkoordinasi dengan Komite Fatwa Produk Halal yang dilibatkan dalam proses bisnis sertifikasi halal skema self declare. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat akurasi data pelaku usaha dan mempercepat penerbitan sertifikat halal.
BPJPH juga menerbitkan manual penggunaan SIHALAL untuk memudahkan para P3H beradaptasi dengan fitur SIHALAL terbaru.
Salah satu Pendamping PPH dari LP3H Mathla’ul Anwar, Hadi Susilo mengatakan, penyesuaian user terhadap tampilan baru SIHALAL memang menjadi tantangan awal. Namun, setelah memahami alurnya, proses pengajuan sertifikasi dapat berjalan lebih lancar.
“Di awal uji coba, banyak pendamping (PPH) yang perlu beradaptasi dengan tampilan baru SIHALAL. Setelah paham, proses jadi lebih lancar. Kami optimis, proses selanjutnya berjalan lebih mulus,” kata Hadi Susilo yang mengajukan 382 sertifikat halal pada kuota uji coba pada Maret lalu.
Pelaku usaha yang ingin mendapat sertifikat halal melalui program SEHATI ini dapat mendaftarkan produknya di SIHALAL melalui ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku.
Prosesnya mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 150 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Proses Produk Halal dalam Penentuan Kewajiban Bersertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang Didasarkan atas Pernyataan Pelaku Usaha, yang selengkapnya dapat diunduh melalui www.bpjph.halal.go.id. (Tri Wahyuni)