
JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mempercepat proses pertukaran data obat katalog elektronik nasional.
Pemutakhiran data obat sesuai katalog elektronik menjadi penting, karena akan mempermudah proses pengajuan tagihan dan verifikasi tagihan klaim obat non kapitasi dan klaim obat di luar INA CBG’s.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady dengan Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Salusra Widya, di Jakarta, Rabu (1/7/20).
Maya Rusady menjelaskan, kerja sama itu dilakukan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut ada obat-obatan yang dapat ditagihkan secara terpisah, di luar paket kapitasi dan luar paket INA CBG.
“Pembayaran harga obat yang dapat ditagihkan di luar paket kapitasi dan di luar paket INA CBG harus mengacu pada harga dasar obat sesuai e-katalog,” ujarnya.
Ditambahkan, harga dasar obat dalam e-katalog akan dimasukkan ke dalam tabel referensi aplikasi Apotek Online BPJS Kesehatan sebagai sistem informasi manajemen penagihan obat luar paket.
Namun, diakui Maya Rusady, tantangan BPJS Kesehatan saat ini adalah perubahan daftar e-katalog obat dalam website LKPP yang bergerak dinamis, per provinsi serta tidak ada informasi jika terjadi perubahan data obat.
“Kondisi itu jelas menyulitkan kerja BPJS Kesehatan, karena pihaknya harus melakukan pengecekan data obat satu per satu di setiap provinsinya,” tutur Maya Rusasy.
Lewat kerja sama ini, ia berharap, kedua belah pihak dapat menjaga validitas dan mempercepat proses penyusunan tabel referensi aplikasi di Apotek Online.
Disebutkan kerja sama BPJS Kesehatan dengan LKPP mencakup beberapa hal, antara lain pembaruan data obat katalog elektronik, pertukaran data obat katalog elektronik, serta penyediaan data utilisasi obat luar kapitasi dan luar INA CBG’s.
“Perjanjian kerja sama juga menyebutkan, data yang diterima BPJS Kesehatan adalah data obat e-katalog berikut perubahannya setiap satu bulan sekali secara elektronik,” katanya.
Sementara itu, data yang diterima LKPP adalah data utilisasi obat luar paket yang terbatas untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi ketersediaan obat katalog elektronik dengan kementerian terkait.
Deputi Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Salusra Widya juga berharap sinergi kedua belah pihak dapat mendukung kelancaran penyelenggaraan Program JKN-KIS di masa depan. (Tri Wahyuni)