JAKARTA (Suara Karya): BPJS Kesehatan mengintegrasikan data badan usaha dan pekerja di Indonesia dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Integrasi itu dilakukan guna memastikan seluruh badan usaha dan pekerja telah masuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Penandatanganan kerja sama dilakukan Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dan Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono, di Jakarta, Selasa (3/11/20).
Andayani menjelaskan, integrasi data dilakukan lewat aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (WLKP) milik Kemenaker dengan aplikasi Perluasan Kepesertaan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha milik BPJS Kesehatan.
“Sumber data dari dua aplikasi itu diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan serta akurasi dan validasi data segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dari badan usaha dalam program JKN-KIS,” ujarnya.
Ditambahkan, BPJS Kesehatan saat ini tengah fokus pada akurasi dan validasi data kepesertaan, baik dari sisi jumlah pekerja yang didaftarkan, maupun akurasi data pendapatan sebagai dasar penghitungan iuran.
“Ini merupakan kerja sama strategis yang diharapkan dapat membantu mewujudkan hal itu,” ucap Andayani.
Disebutkan, hingga 31 Agustus 2020 jumlah badan usaha yang terdaftar dalam Program JKN-KIS sebanyak 318.062 dengan jumlah pekerja 16.477.500 dan anggota keluarga 20.886.757. Dengan demikian, jumlah peserta segmen PPU Badan Usaha secara keseluruhan mencapai 37.364.257 jiwa.
Andayani mengemukakan, berbagai upaya telah dilakukan BPJS Kesehatan dalam mengoptimalkan kepesertaan PPU Badan Usaha. Misalkan ‘canvassing’ pendaftaran yang ditujukan untuk badan usaha potensial atau badan usaha yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya.
“Canvassing memudahkan aktivitas door to door secara terstruktur, penegakan kepatuhan lewat kerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Kejaksaan Tinggi di wilayah masing-masing,” tuturnya.
Menurut Andayani, penegakan kepatuhan dan hukum terhadap pemberi kerja dilakukan untuk memastikan pemberi kerja telah melaksanakan kewajiban peraturan perundang-undangan. Hal itu meliputi kewajiban pendaftaran, melapor data secara lengkap dan benar serta membayar, memungut dan menyetorkan iuran.
“Penegakan kepatuhan menjadi fokus utama kerja sama, yang diperkuat baik dari sisi kebijakan maupun pelaksanaannya. Harapannya, seluruh pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial sesuai dengan hak yang ditetapkan dalam undang-undang,” katanya.
Selain itu, lanjut Andayani, pihaknya juga melakukan perluasan kanal pendaftaran badan usaha, baik itu melalui aplikasi New e-Dabu serta e-Dabu Mobile (aplikasi pendaftaran kepesertaan Program JKN-KIS untuk badan usaha).
“Kami juga bekerja sama dengan unit-unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melalui Online Single Submission serta sinergi dan koordinasi dengan Kementerian Lembaga/Asosiasi Human Resource Development (HRD),” ujar Andayani menandaskan. (Tri Wahyuni)