BPJS Kesehatan Jakbar Manfaatkan MPP Sosialisasikan JKN-KIS

0

JAKARTA (Suara Karya): BPJS Kesehatan Jakarta Barat (Jakbar) memanfaatkan Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk sosialisasikan program JKN-KIS. Masyarakat bisa bertanya langsung kepada petugas terkait program JKN-KIS yang belum dimengerti.

“Ini merupakan bagian dari Program MSC (Mobile Consumer Service) yang dikembangkan BPJS Kesehatan, guna mendekatkan Program JKN-KIS ke masyarakat,” kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS Kesehatan Jakbar, Desi Muflihatun di MPP Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/22).

Dalam kesempatan itu, petugas BPJS Kesehatan Jakarta Barat menjelaskan seputar penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai nomor kepesertaan dalam Program JKN-KIS. Jika peserta lupa bawa kartu, cukup menyebut nomor NIK-nya.

Selain itu, peserta juga dianjurkan mengunduh aplikasi Mobile JKN untuk kemudahan saat berobat, sehingga peserta tak perlu menunggu lama di rumah sakit. Ambil antrean lewat aplikasi tersebut, lalu datang sesuai waktu yang ditentukan.

“Cara seperti ini tak saja memberi kenyamanan kepada peserta, karena tak perlu menunggu lama saat berobat. Rumah sakit juga diuntungkan, karena tidak ada penumpukan pasien di rumah sakit,” tuturnya.

Informasi lain yang disosialisasikan adalah kanal layanan tanpa tatap muka. Layanan tersebut adalah Care Center 165, Vika, Chika, Pandawa, dan Mobile JKN.

“Kanal tanpa tatap muka ini penting diketahui masyarakat, karena tak saja menghemat waktu, uang dan tenaga, tetapi juga dapat meminimalisir kerumunan di masa endemi covid-19 ini,” katanya.

Pertanyaan yang mengemuka dalam layanan itu terkait penambahan anggota keluarga dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) dan status kepesertaannya.

“Soal penambahan anggota keluarga pada kelompok PPU, solusinya melapor ke HRD perusahaan untuk menambahkan anggota keluarga,” ujarnya.

Pertanyaan lain yang diajukan terkait perubahan identitas dari bayi Nyonya A menjadi nama bayi yang sebenarnya. Perubahan itu bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui PANDAWA.

“Pastikan datanya sudah masuk dalam Kartu Keluarga (KK) dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil),” kata Desi.

Soal pengaktifan kembali kepesertaan pada segmen Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Desi menjawab registrasi ulang kepesertaan pensiun dapat dilakukan di kantor cabang BPJS Kesehatan atau melalui PANDAWA dengan melengkapi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keputusan (SK) Pensiun dan KARIP.

Untuk mengetahui status kepesertaan, dijelaskan, hal itu bisa diketahui melalui layanan tanpa tatap muka yaitu care center 165, vika, chika, pandawa, mobile JKN.

Jika ingin mencetak kartu kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN, bisa dilakukan dengan membuka menu kartu peserta, kemudian pilih nama peserta yang akan dicetak pada bagian bawah dan kirim melalui email. (Tri Wahyuni)