JAKARTA (Suara Karya): BPJS Kesehatan Jakarta Barat (Jakbar) menyosialisasikan program JKN-KIS kepada warga Glodok. Hal itu penting karena banyak kebijakan baru dalam program JKN-KIS yang perlu dipahami warga.
“Juga ada beberapa fitur baru dalam Mobile JKN yang harus disampaikan ke warga agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan,” kata Staf Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta (KPP) BPJS kesehatan Jakarta Barat, Muhammad Ikhsan disela kegiatan di Kelurahan Glodok, Jakarta Barat, Rabu (14/9/22).
Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi DKI Jakarta, Noval dan perwakilan Bagian Hukum Sekko Kota Administrasi Jakarta Barat, Rudi Yunus dan para kader BPJS Kesehatan Jakarta Barat.
Ikhsan menjelaskan, kebijakan baru itu terkait integrasi antrean online di rumah sakit. Katanya, pasien sekarang bisa dapat nomor antrean dari rumah. Pasien juga bisa menentukan kapan akan ke rumah sakit dan mendapat kepastian antrean.
“Sekarang pasien juga bisa pilih dokter untuk konsultasi. Pilihan ini penting, karena ada beberapa pasien yang nyaman jika konsultasi dengan dokter tertentu. Ini bagian dari upaya peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan kepada peserta,” tuturnya.
Ditambahkan, pasien juga bisa mengetahui kondisi antrean yang sedang berlangsung di rumah sakit. Serta jumlah antrean yang tersisa. Dengan demikian, pasien bisa bersiap ke rumah sakit jika nomor antreannya sudah mendekati.
“Dengan demikian, pasien tidak perlu datang ke rumah sakit terlalu awal. Pasien tidak perlu mengantre di admisi rumah sakit, tetapi bisa langsung datang ke poliklinik. Jika tiba-tiba berhalangan, pasien bisa langsung mengubah jadwal antrean dari handphone,” katanya.
Kebijakan baru ini tak hanya bermanfaat bagi pasien, tetapi juga rumah sakit. Karena tidak terjadi penumpukan antrean pasien. Rumah sakit juga bisa mengetahui jumlah pasien yang akan datang hari itu lewat booking antrean.
“Dengan demikian, rumah sakit bisa mempersiapkan lebih dulu kebutuhan untuk pasien yang akan datang hari itu. Rumah sakit bisa mendapat data waktu tunggu dan waktu layan untuk evaluasi kembali,” ujar Ikhsan.
Ditambahkan, upaya itu bisa dilakukan berkat perbaikan sistem IT dan infrastruktur yang didukung oleh rumah sakit atau vendor. Selain dukungan manajemen untuk mengubah alur pelayanan rawat jalan jika diperlukan.
Tentang fitur baru dalam JKN Mobile, Ikhsan menjelaskan, ada model pendaftaran baru yang bisa diakses. Yaitu pilih fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), kemudian pilih nomor rujukan.
Nantinya, lanjut Ikhsan, list rujukan menampilkan nomor rujukan ke rumah sakit serta nomor surat kontrol yang sudah dibuatkan sebelumnya oleh petugas rumah sakit.
Pengambilan nomor antrean melalui aplikasi JKN Mobile berdasarkan nomor rujukan atau surat kontrol yang belum pernah digunakan sebelumnya.
“Pengambilan antrean hanya dapat dilakukan minimal H-1 berobat atau mendapat pelayanan,” kata Ikhsan menandaskan. (Tri Wahyuni)