
JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali dipercaya untuk memimpin pertemuan internasional ‘Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance of International Social Security Association (ISSA)’ yang digelar secara daring, Rabu (25/11/20).
Dalam kesempatan itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris yang juga menjabat sebagai Chairperson of Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance of ISSA memaparkan seputar peran dan tugas BPJS Kesehatan dalam mendukung pemerintah menangani pandemi corona virus disease (covid-19).
“Pandemi covid-19 mendorong seluruh pihak untuk bergerak bersama dalam penanganannya, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BPJS Kesehatan, tenaga medis, industri kesehatan dan farmasi, pelaku usaha, media massa hingga masyarakat itu sendiri,” katanya.
Fahmi menambahkan, pandemi saat ini menciptakan kohesi sosial yang kuat di Indonesia. Muncul kesadaran dari masing-masing pihak akan peran dan tanggung jawabnya agar penanganan covid-19 bisa terlaksana dengan cepat. “Boleh dibilang kondisi ini adalah aksi gotong royong massal,” ucapnya.
Fachmi mencontohkan, tugas BPJS Kesehatan adalah melakukan verifikasi klaim covid-19 yang diajukan rumah sakit. Bila verifikasi lolos, maka klaim akan dibayar Kementerian Kesehatan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jumlah klaim kasus covid-19 yang diverifikasi BPJS Kesehatan hingga 23 Oktober 2020 sebanyak 209.386 klaim, dengan total dana R13,4 triliun,” ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Fachmi, pelayanan kesehatan selama pandemi mengalami penurunan tajam, lantaran masyarakat takut terpapar covid-19. Kunjungan ke rumah sakit didominasi penyandang penyakit katastropik. Sedangkan kunjungan pasien kronis dengan kesehatan yang stabil, jumlahnya ikut turun.
Guna memastikan peserta JKN-KIS tetap dapat mengakses layanan kesehatan, BPJS Kesehatan meluncurkan layanan konsultasi online pada aplikasi Mobile JKN. Diharapkan, kontak atau komunikasi antara dokter dengan pasien dapat terus terjaga.
Konsultasi online, disebutkan, mencakup tiga jenis, yaitu konsultasi online antara dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan dokter spesialis, yang antara lain meliputi konsultasi hasil USG, EKG, radiologi dan konsultasi kondisi spesifik lainnya.
Selain itu, konsultasi online antara pasien dengan dokter FKT, dan konsultasi online antara pasien dengan dokter spesialis (khusus untuk pasien kronis, pasien lanjut usia dengan risiko kesehatan tinggi dan pasien diabetes.
BPJS Kesehatan juga menerapkan Program Relaksasi Tunggakan Iuran JKN-KIS, sebagaimana diatur pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang salah satu kebijakannya tentang pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
“Berbagai upaya itu dilakukan sebagai wujud kehadiran negara dengan memastikan warga memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Peserta JKN-KIS dapat mengajukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran dengan cara, membayar 6 bulan tagihan bulan menunggak, dan sisanya dicicil paling lambat akhir tahun 2021,” tuturnya.
Tak hanya itu, Fachmi menambahkan, BPJS Kesehatan membantu pemerintah dengan cara mengalihkan sebagian layanan tatap muka ke layanan digital melalui Mobile JKN, Pelayanan Administrasi lewat Whatsapp (Pandawa), Chat Assistant JKN (Chika), Voice Interactive JKN (Vika), BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 hingga ke media sosial.
BPJS Kesehatan juga menginisiasi dana kemanusiaan untuk membantu tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan lewat Gerakan Gotong Royong Bantu Tenaga Kesehatan Cegah Corona (GEBAH Corona) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Republika. (Tri Wahyuni)