JAKARTA (Suara Karya): BPJS Kesehatan siap menggelar skrining riwayat kesehatan bagi seluruh petugas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Dukungan itu diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP).
SEB tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 itu ditandatangani di
Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11/23).
Penandatanganan dilakukan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemiluhan Umum Hasyim Asyari, Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, yang disaksikan oleh Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko.
Dalam SEB tersebut disebutkan, Kementerian Dalam Negeri akan mengkoordinir seluruh Gubernur dan Bupati/Wali kota, sekaligus memastikan KPU dan BAWASLU provinsi/kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing untuk mengarahkan seluruh petugas penyelenggara pemilu mengikuti skrining riwayat kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan, Skrining Riwayat Kesehatan merupakan salah satu manfaat promotif dan preventif yang diterima peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan untuk mengetahui potensi risiko penyakit kronis sedini mungkin sehingga dapat ditindaklanjuti segera oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) agar tidak menjadi sakit.
“Dari hasil Skrining Riwayat Kesehatan, kita bisa mengetahui risiko kesehatan para petugas Pemilu. Selain juga mengetahui status kepesertaan JKN mereka, apakah aktif, tidak aktif atau belum terdaftar,” katanya.
Jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tak berisiko, lanjut Ali Ghufron, maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan Pemilu.
Untuk petugas dengan risiko kesehatan tinggi dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dianjurkan untuk pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP yang menjadi mitra BPJS Kesehatan.
“Kami pastikan hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024,” ucap Ali Ghufron menegaskan.
Untuk perlindungan jaminan kesehatan melalui JKN, jika ada petugas Pemilu belum menjadi peserta JKN, maka pemerintah daerah wajib mendorong petugas itu mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri, atau sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) jika petugas tersebut merupakan pekerja.
Petugas penyelenggara pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta segmen manapun, lanjut Ali Ghugron, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran, dan membayarkan iuran tersebut sebagai bentuk jaminan kesehatan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Petugas yang sudah terdaftar menjadi peserta JKN, tetapi status kepesertaannya tidak aktif, maka pemerintah daerah wajib memastikan petugas melakukan reaktivasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas Pemilu dapat mengisi seluruh pertanyaan Skrining Riwayat Kesehatan melalui tautan https://webskriningpetugaspenyelenggarapemilu.bpjs-kesehatan.go.id/.
BPJS Kesehatan akan menyiapkan sistem informasi (aplikasi) untuk pengisian Skrining Riwayat Kesehatan bagi Petugas Pemilu. Sistem itu juga akan terintegrasi dengan sistem informasi milik KPU dan BAWASLU.
BPJS Kesehatan akan menyiapkan dashboard pemantauan pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan Petugas Pemilu. Hak akses dashboard akan dimiliki KPU Pusat, BAWASLU Pusat, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan BPJS Kesehatan.
“Hasil Skrining Riwayat Kesehatan bisa dipantau bersama, dan akan memberi feedback kepada petugas maupun panitia penyelenggara pemilu,” ujarnya.
Dengan demikian panitia akan dapat mengantisipasi risiko kondisi kesehatan para petugas, serta memastikan telah terlindungi oleh Program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.
Hingga November 2023, jumlah penduduk yang telah menjadi peserta JKN mencapai 265 juta jiwa atau 95,76 persen dari total penduduk semester I Tahun 2023. Sedangkan jumlah peserta JKN yang telah skrining riwayat kesehatan mencapai 32.950.537 peserta.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko mengungkapkan, tindakan preventif dari pemerintah agar seluruh petugas pemilu terdeteksi sejak awal. Jika petugas memiliki risiko kesehatan, maka lebih mudah dalam penanganannya.
“Negara hadir dalam proses Pemilu. Memikirkan sejak awal dan menjaga kesehatan dan keselamatan petugas pemilu. Jangan sampai kita mengulang kejadian di tahun sebelumnya,” ucap Moeldoko.
Sementara itu Kepala BAWASLU, Rahmat Bagja menyampaikan apresiasinya atas upaya Pemerintah dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya menyangkut keselamatan para petugas Pemilu.
“Ini sekaligus menepis isu hoax terkait pemilu. Kita tahu kerja petugas Pemilu cukup berat, hampir lebih dari 24 jam. Adanya SEB ini wujud dari pemenuhan hak petugas pemilu untuk memperoleh perlindungan kesehatan saat menjalankan tugas,” kata Rahmat.
Hal senada dikemukakan Inspektur Utama KPU, Nanang Priyatna. Ia menyampaikan dukungan kepada KSP, Kementerian Dalam Negeri, BAWASLU dan BPJS Kesehatan atas kepedulian Negara untuk melindungi petugas pemilu yang akan bekerja keras dalam proses demokrasi lima tahunan ini.
“Hasil evaluasi penyelenggaraan pemilu mengharapkan adanya peningkatan skrining riwayat kesehatan, akses layanan kesehatan dan jaminan perlindungan kesehatan. Adanya SEB merupakan langkah nyata dalam menyukseskan Pemilu,” kata Nanang.
Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Amran akan memastikan pemerintah daerah melaksanakan Skrining Riwayat Kesehatan bagi petugas Pemilu di seluruh wilayah Indonesia, termasuk memastikan kepesertaan JKN petugas Pemilu dalam keadaan aktif. (Tri Wahyuni)