
JAKARTA (Suara Karya): Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menindaklanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait data kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dianggap bermasalah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyebut beberapa hal yang perlu diluruskan terkait temuan tersebut. Karena sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah melakukan audit terkait data kepesertaan JKN-KIS yang bermasalah tersebut.
“BPJS Kesehatan bersama kementerian/lembaga terkait sudah melakukan ‘cleansing’ data kepesertaan JKN-KIS, sebagai tindak lanjut atas temuan BPKP tersebut,” kata Iqbal dalam siaran pers, Rabu (30/12/20).
Jika masih ada sisa data bermasalah setelah ‘cleansing’ data, menurut Iqbal, hal itu merupakan data kepesertaan JKN-KIS segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Papua dan Papua Barat yang memerlukan perlakuan khusus.
“Data per 1 Desember 2020, ada 1.745.638 peserta JKN-KIS dari segmen PBI APBN dan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) di Papua dan Papua Barat yang belum ‘cleansing’ data. Upaya itu butuh ‘treatment’ khusus, karena berbeda dari data peserta JKN-KIS lainnya. Ini sudah pernah dibahas bersama kementerian dan DPR,” katanya.
Iqbal juga menjelaskan, hasil rapat koordinasi eselon I terkait “Tindak Lanjut Hasil Rapat Kerja Gabungan dan Rapat Dengar Pendapat dengan DPR” yang digelar pada 19 Februari 2020 itu juga memutuskan data PBI Papua dan Papua Barat yang bermasalah dianggap sudah selesai.
“Dengan pertimbangan sosial politik dan kondisi geografis Papua dan Papua Barat, maka data bermasalah di dua wilayah tersebut dianggap tuntas,” ucapnya menegaskan.
Iqbal menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan BPK mengacu pada data hasil pemeriksaan per 31 Desember 2019. Padahal, proses cleansing data berjalan dinamis dan bertahap, dengan melibatkan koordinasi lintas sektoral dan Pemerintah Daerah. Dengan demikian, jumlah data bermasalah pun akan turun seiring waktu.
“Kami terus berproses melakukan cleansing data sebagai tindak lanjut atas temuan BPKP tahun 2018. Dari 27 juta data bermasalah, sekarang tinggal 1,7 juta data. Itu pun sudah jelas dinyatakan statusnya tuntas,” tuturnya.
Iqbal menyatakan apresiasi atas atensi BPK terhadap BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program JKN-KIS. BPJS Kesehatan memegang prinsip dalam pengelolaan Program JKN-KIS, yaitu mengutamakan akuntabilitas, transparansi dan kehati-hatian. (Tri Wahyuni)