Suara Karya

BPOM Masih Temukan Takjil Berbahan Berbahaya

JAKARTA (Suara Karya): Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito meminta masyarakat untuk lebih cermat dalam membeli takjil (makanan untuk buka puasa). Karena dari 2.804 sampel yang diperiksa, masih ada 83 sampel yang tidak memenuhi syarat.

“Dibanding tahun lalu, terjadi penurunan yang signifikan dari 5,34 persen menjadi 2,96 persen,” kata Penny K Lukito dalam pemaparan pengawasan pangan selama Ramadhan, di Jakarta, Senin (20/5/2019).

Hadir dalam kesempatan itu, Plt Deputi Bidang Penindakan BPOM, Brigjen Pol Rusli Hedyaman, Plt Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM, Tety H Sihombing dan Kepala Seksi Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya, Mujiyono.

Penny menyebutkan, temuan bahan berbahaya yang banyak disalahgunakan pada pangan yaitu formalin untuk pengawet sebesar 39,29 persen, boraks (32,14 persen), dan pewarna rhodamin B (28,57 persen).

“Kami membagi jajanan berbuka puasa dalam 4 kelompok, yaitu kelompok agar-agar, minuman berwarna, mie dan kudapan. Penggunaan bahan berbahaya ada pada semua kelompok tersebut,” ujarnya.

Ia mengaku senang terjadi penurunan penggunaan bahan berbahaya pada pembuatan takjil. Hal itu menunjukkan tingkat kesadaran dan pemahaman pedagang yang kebanyakan ibu rumah tangga terhadap keamanan pangan semakin meningkat.

“Ini tak lepas dari upaya jajaran BPOM bersama kementerian/lembaga terkait dalam melakukan sosialisasi serta komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) kepada masyarakat dan pelaku usaha,” tuturnya.

Penny juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli parcel atau kebutuhan lebaran. Karena tak jarang, momen tersebut menjadi ajang beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu.

“Untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi syarat, sejak 22 April lalu BPOM melalui 33 Balai Besar/Balai POM dan 40 Kantor Badan POM di seluruh Indonesia melakukan pengawasan pangan secara intensif,” katanya.

Intensifikasi pengawasan itu dilakukan secara lintas sektor. Laporan dilakukan secara bertahap setiap minggu hingga 7 Juni 2019. Target difokuskan pada pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa dan rusak serta takjil.

Hingga 10 Mei 2019, BPOM telah memeriksa 1.834 sarana ritel dan distribusi pangan yang terdiri dari 1.553 sarana ritel dan 281 sarana gudang distributor/importir.

Hasil pemeriksaan menemukan 170.119 kemasan produk pangan rusak, kedaluwarsa dan ilegal atau Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dari 796 sarana distribusi. Total nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp3,4 miliar.

Ditambahkan, pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di Kendari, Jayapura, Mimika, Palopo dan Bima. Jenis produk yang ditemukan yaitu susu kental manis, sirup, tepung, makanan ringan dan biskuit.

Sedangkan pangan rusak banyak ditemukan di Palopo, Banda Aceh, Bima, Kendari dan Gorontalo. Jenis produk pangan yang rusak yaitu susu kental manis, sereal, minuman teh, ikan dalam kemasan kaleng, dan minuman berperisa.

Untuk temuan pangan ilegal banyak ditemukan di Kendari, Tangerang, Makassar, Baubau dan Banjarmasin. Jenis produk itu adalah garam, makanan ringan, cokelat, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dan minuman berperisa. (Tri Wahyuni)

Related posts